Poin di Pengembangan Kompetensi Rencana Hasil Kerja Guru

Perencanaan Pengembangan Kompetensi dianjurkan memiliki rentang poin minimum antara 32 (tiga puluh dua) dan 128 (seratus dua puluh delapan dalam satu semester) (Perdirjen GTK/Nomor7607/B.B1/HK.03/2023). Poin tersebut diperoleh dengan memilih "Rencana Hasil Kerja' yang efektif dan berdampak bagi diri sendiri, komunitas pendidikan, maupun Satuan Pendidikan. Panduan berikut dapat membantu Anda menghitung poin pada tahap pengembangan kompetensi.

1. Poin dihitung dengan memilih ‘Rencana Hasil Kerja’ sesuai dengan minat dan pengembangan diri Anda. 


Setiap Rencana Hasil Kerja memiliki poin yang berbeda-beda.
Poin dihitung dengan memilih ‘Rencana Hasil Kerja’ sesuai dengan minat dan pengembangan diri Anda

NoRencana Hasil KerjaCatatanBukti DukungPoin (statis)
1Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta pelatihan mandiri sesuai model kompetensi Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah1 pelatihan beserta Aksi Nyata setara 8 poin.Sertifikat Topik8
2Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Partisipan observasi praktik pembelajaran (persiapan, pelaksanaan, dan diskusi tindak lanjut) bersama rekan sejawat1 observasi sebagai pelaku dan pengamat secara bergantian setara 8 poin.Laporan8
3Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penggerak komunitas belajar dengan mengadakan minimal 3 kegiatan berbagi praktik baik3 kegiatan setara 36 poin.Sertifikat36
4Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Narasumber berbagi praktik baik dalam kegiatan yang terkait implementasi Kurikulum Merdeka dan/atau Perencanaan Berbasis Data1 kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 8 poin.Sertifikat8
5Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta berbagi praktik baik yang diselenggarakan komunitas belajar1 kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 4 poin.Sertifikat4
6Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta program pelatihan dan pendidikan jangka pendek atau menengah pada bidang kepemimpinan dan bidang teknis yang relevan, seperti Pendidikan Guru Penggerak atau pelatihan manajerial Kepala Sekolah1 kegiatan berdurasi 3-6 bulan setara 128 poin.Sertifikat128
7Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta kegiatan pelatihan atau bimbingan teknis yang memperoleh sertifikat di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi1 kegiatan berdurasi 2-3 hari setara 8 poin.Sertifikat8
8Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta praktik magang pada dunia kerja dan/atau bidang lain yang relevan1 kegiatan berdurasi 2-4 minggu setara 24 poin.Sertifikat24
9Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Partisipan kegiatan seminar, lokakarya, konferensi, simposium, dan/atau studi banding lapangan yang diselenggarakan di bidang pendidikan1 kegiatan setara 4 poin.Sertifikat4
10Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peraih pengakuan atau penghargaan terhadap kompetensi dan kinerjanya dalam berbagai wadah atau ajang1 penghargaan setara 12 poin.Piagam12
11Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah aksi nyata sejawat yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain10 Aksi Nyata setara 6 poin.Laporan6
12Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah cerita praktik yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain10 Cerita Praktik setara 6 poin.Laporan6
13Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penelaah perangkat ajar yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain10 Perangkat Ajar setara 6 poin.Laporan6
14Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun cerita praktik yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain1 Cerita Praktik yang terbit di PMM setara 12 poin.Cerita Praktik yang terbit di PMM12
15Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun perangkat ajar yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain1 Perangkat Ajar yang terbit di PMM setara 24 poin.Perangkat Ajar yang terbit di PMM24
16Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penyusun kumpulan konten unggulan yang dapat dibagikan kepada Guru dan/atau Kepala Sekolah lain1 Kumpulan Konten Unggulan yang terbit di PMM setara 6 poin.Kumpulan Konten Unggulan yang terbit di PMM6
17Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Coach, mentor, fasilitator, dan/atau pengajar praktik dalam kegiatan pengembangan kompetensi kepada Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah1 kegiatan berdurasi 2-3 jam setara 12 poin.Sertifikat12
18Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta coaching atau mentoring pengembangan kompetensi oleh Guru, Kepala Sekolah, dan/atau pengawas sekolah1 kegiatan setara 4 poin.Sertifikat4

2. Point dihitung dengan memilih ‘Target Kuantitas’ dari ‘Rencana Hasil Kerja’ yang sudah dipilih sebelumnya.

Target kuantitas meliputi sesi kegiatan yang akan dilakukan oleh Guru melalui rencana hasil kerja. 
Memilih lebih banyak sesi kegiatan akan menggandakan jumlah poin yang dihitung.
Misalnya : Anda memilih Rencana Hasil Kerja yang memiliki 8 point, lalu Anda memilih 2 kegiatan untuk Rencana Hasil kerja tersebut, maka point yang Anda akan peroleh adalah 8 kali 2 = 16 poin

Point dihitung dengan memilih ‘Target Kuantitas’ dari ‘Rencana Hasil Kerja’ yang sudah dipilih sebelumnya


3. Poin dihitung dengan memilih lebih dari satu 'Rencana Hasil Kerja' yang sesuai dengan minat dan pengembangan diri Anda.

Poin dihitung dengan memilih lebih dari satu 'Rencana Hasil Kerja' yang sesuai dengan minat dan pengembangan diri Anda

Tanya Jawab Tentang Poin di Pengembangan Kompetensi

Apakah Rencana Hasil Kerja harus memiliki setidaknya 32 poin?

Ya, Anda diharapkan memiliki minimal 32 poin per semester untuk memenuhi ekspetasi atasan.

Apakah yang harus dilakukan jika 'Rencana Hasil Kerja' yang telah dipilih pada Pengembangan Kompetensi  belum mencapai 32 poin?"

Anda dapat berdiskusi dengan atasan untuk menerima umpan balik dalam menyusun rencana hasil kerja. Jika diperlukan, Anda dapat menambahkan poin yang diperlukan dengan cara memperbarui Rencana Hasil Kerja sesuai kebutuhan dan efektivitas bagi Anda.

Apakah penambahan 'Rencana Hasil Kerja' dapat dilakukan hanya pada Pengembangan Kompetensi di tahap Perencanaan Kinerja?

Iya, proses penambahan 'Rencana Hasil Kerja' hanya bisa dilakukan pada tahap 'Perencanaan Kinerja'. Pada tahap ini, Guru memiliki kesempatan untuk melakukan pengecekan melalui ‘Rangkuman’ sebelum mengajukan perencanaan kinerja kepada Kepala Sekolah.