Hal Yang Harus Diketahui Guru Ketika Mengakses Halaman Pengelolaan Kinerja

Guru yang dapat mengakses halaman Pengelolaan Kinerja dapat memulai untuk menyusun Perencanaan Kinerja. Berikut adalah panduan penyusunan Perencanaan Kinerja melalui Pengelolaan Kinerja:

Perlu diketahui!

  • Bagi Guru yang tidak memiliki Kepala Sekolah definitif (saat ini dipimpin oleh Plt Kepala Sekolah) di Satuan Pendidikan, maka Perencanaan Kinerja yang diajukan akan disetujui secara otomatis oleh sistem.
  • Pastikan perencanaan yang Anda buat telah sesuai sebelum mengajukan, karena tidak ada proses diskusi hingga pengecekan manual yang umumnya dilakukan oleh Kepala Sekolah

Hal Yang Harus Diketahui Guru Ketika Mengakses Halaman Pengelolaan Kinerja

  • Pastikan sudah masuk/login menggunakan Akun belajar.id milik Anda sebelum memulai penyusunan Perencanaan Kinerja.

Perlu diketahui!

  • Apabila Nama, Satuan pendidikan, & NIP terdapat pembaruan atau ketidaksesuaian, maka Anda bisa menghubungi Operator Sekolah untuk memperbarui data melalui Dapodik.
  • Pembaruan data pada halaman Pengelolaan kinerja tidak akan mengubah data di Dapodik dikarenakan pembaruan ini hanya untuk kebutuhan Pengelolaan Kinerja.
  • Pembaruan data pada halaman Pengelolaan kinerja hanya bisa dilakukan satu kali. Pastikan Anda memilih Jenjang Jabatan yang sesuai karena akan mempengaruhi Perencanaan Kinerja.
  • Untuk Guru dengan status kepegawaian ASN, dapat melakukan pembaruan data diri berupa Pangkat/Golongan, Ruang, dan Jenjang Jabatan.
  • Untuk Guru dengan status kepegawaian PPPK hanya dapat melakukan pembaruan data diri berupa jenjang jabatan
  • Untuk Guru selain dari status kepegawaian Non ASN tidak dapat melakukan pembaruan data diri.