Mata Pelajaran SMA/MA Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2023/2024

Mata Pelajaran dan Struktur Kurikulum SMA - Struktur kurikulum dibagi menjadi 2 kegiatan pembelajaran utama, yaitu: a. Pembelajaran reguler atau rutin yang merupakan kegiatan intrakurikuler; dan b. Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.

Jam Pelajaran (JP) diatur per tahun. Satuan pendidikan dapat mengatur alokasi waktu pembelajaran secara fleksibel untuk mencapai JP yang ditetapkan.

Pendekatan Pembelajaran Satuan pendidikan dapat menggunakan pendekatan pengorganisasian pembelajaran berbasis mata pelajaran, tematik, atau terintegrasi.

Perubahan Terkait Mata Pelajaran
a. Mata pelajaran IPA dan IPS di Kelas 10 SMA belum dipisahkan menjadi mata pelajaran yang lebih spesifik.
b. Satuan pendidikan atau murid dapat memilih setidaknya 1 dari 5 mata pelajaran Seni dan Prakarya: Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari, atau Prakarya.
c. Di kelas 10, murid mempelajari mata pelajaran umum (belum ada mata pelajaran pilihan). Murid memilih mata pelajaran sesuai minat di kelas 11 dan 12, sesuai kelompok mata pelajaran yang tersedia.

A. Mata Pelajaran Kurikulum Merdeka SMA/MA Kelas 10

1. Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
2. Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti
3. Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti
4. Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti
5. Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti
6. Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti
7. Pendidikan Pancasila
8. Bahasa Indonesia
9. Matematika
10. Ilmu Pengetahuan Alam: Fisika, Kimia, Biologi
11. Ilmu Pengetahuan Sosial: Sosiologi, Ekonomi, Sejarah, Geografi
12. Bahasa Inggris
13. Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan
14. Informatika
15. Seni dan Prakarya
  • Seni Musik
  • Seni Rupa
  • Seni Teater
  • Seni Tari
  • Prakarya dan Kewirausahaan (budidaya, kerajinan, rekayasa, atau pengolahan)
16. Muatan Lokal

Penjelasan mata pelajaran IPA dan IPS SMA/MA kelas 10
Mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) di kelas 10 SMA/MA/ sederajat tidak dipisahkan menjadi mata pelajaran yang lebih spesifik. Namun demikian, satuan pendidikan dapat menentukan bagaimana muatan pelajaran diorganisasi.

Pengorganisasian pembelajaran IPA dan IPS bisa dilakukan melalui beberapa pendekatan sebagai berikut:
a. mengajarkan muatan IPA atau IPS secara terintegrasi;
b. mengajarkan muatan IPA atau IPS secara bergantian dalam blok waktu yang terpisah; atau
c. mengajarkan muatan IPA atau IPS secara paralel, dengan JP terpisah seperti mata pelajaran yang berbeda-beda, diikuti dengan unit pembelajaran inkuiri yang mengintegrasikan muatan-muatan pelajaran IPA atau IPS tersebut.

B. Mata Pelajaran Kurikulum Merdeka SMA/MA Kelas 11

Pada Fase F (kelas 11 dan 12), struktur mata pelajaran dibagi menjadi 2 kelompok utama, yaitu:
a. Kelompok Mata Pelajaran Umum
Setiap SMA/MA/sederajat wajib membuka atau mengajarkan seluruh mata pelajaran dalam kelompok ini dan wajib diikuti oleh semua murid SMA/MA/sederajat.

b. Kelompok Mata Pelajaran Pilihan
Setiap SMA/MA/sederajat wajib menyediakan paling sedikit 7 mata pelajaran pilihan.

Khusus untuk sekolah yang ditetapkan pemerintah sebagai sekolah keolahragaan atau seni, dapat dibuka mata pelajaran Olahraga atau Seni, sesuai dengan sumber daya yang tersedia di SMA/MA/sederajat.

A. Kelompok Mata Pelajaran Umum

1. Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
2. Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti
3. Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti
4. Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti
5. Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti
6. Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti
7. Pendidikan Pancasila
8. Bahasa Indonesia
9. Matematika
10. Bahasa Inggris
11. Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan
12. Sejarah
13. Seni dan Budaya
  • Seni Musik
  • Seni Rupa
  • Seni Teater
  • Seni Tari

B. Kelompok Mata Pelajaran Pilihan

1. Biologi
2. Kimia
3. Fisika
4. Informatika
5. Matematika tingkat lanjut
6. Sosiologi
7. Ekonomi
8. Geografi
9. Antropologi
10. Bahasa Indonesia tingkat lanjut
11. Bahasa Inggris tingkat lanjut
12. Bahasa Korea
13. Bahasa Arab
14. Bahasa Mandarin
15. Bahasa Jepang
16. Bahasa Jerman
17. Bahasa Prancis
18. Prakarya dan Kewirausahaan (budidaya, kerajinan, rekayasa, atau pengolahan)
19. mata pelajaran lainnya yang dikembangkan sesuai sumber daya yang tersedia

C. Mata Pelajaran Kurikulum Merdeka SMA/MA Kelas 12

A. Kelompok Mata Pelajaran Umum

1. Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
2. Pendidikan Agama Kristen dan Budi Pekerti
3. Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti
4. Pendidikan Agama Buddha dan Budi Pekerti
5. Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti
6. Pendidikan Agama Khonghucu dan Budi Pekerti
7. Pendidikan Pancasila
8. Bahasa Indonesia
9. Matematika
10. Bahasa Inggris
11. Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan
12. Sejarah
13. Seni dan Budaya
  • Seni Musik
  • Seni Rupa
  • Seni Teater
  • Seni Tari

B. Kelompok Mata Pelajaran Pilihan

1. Biologi
2. Kimia
3. Fisika
4. Informatika
5. Matematika tingkat lanjut
6. Sosiologi
7. Ekonomi
8. Geografi
9. Antropologi
10. Bahasa Indonesia tingkat lanjut
11. Bahasa Inggris tingkat lanjut
12. Bahasa Korea
13. Bahasa Arab
14. Bahasa Mandarin
15. Bahasa Jepang
16. Bahasa Jerman
17. Bahasa Prancis
18. Prakarya dan Kewirausahaan (budidaya, kerajinan, rekayasa, atau pengolahan)
19. mata pelajaran lainnya yang dikembangkan sesuai sumber daya yang tersedia

Penjelasan struktur kurikulum SMA/MA/sederajat secara umum

a. Satuan pendidikan wajib membuka kelompok mata pelajaran umum serta sekurang-kurangnya 7 mata pelajaran pilihan.

b. Setiap murid wajib mengikuti:
i. seluruh mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran umum;
ii. memilih 4–5 mata pelajaran dari kelompok mata pelajaran pilihan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, disesuaikan dengan minat, bakat, dan kemampuan peserta didik kelas 10.

c. Murid diperbolehkan mengganti mata pelajaran pilihan pada kelas 11 semester 2 berdasarkan penilaian ulang satuan pendidikan terhadap minat, bakat, dan kemampuan peserta didik.

d. Muatan pelajaran kepercayaan untuk penghayatan kepercayaan terhadap Tuhan YME dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai layanan pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan YME.

e. Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di SMA/MA/sederajat menyediakan layanan program kebutuhan khusus sesuai kondisi peserta didik.

f. Beban belajar bagi penyelenggara pendidikan dengan SKS dilaksanakan sesuai peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai SKS.

g. Proses mengidentifikasi dan menumbuhkembangkan minat, bakat, dan kemampuan peserta didik dilakukan oleh guru yang dikoordinasikan oleh guru BK. Jika ketersediaan guru BK belum mencukupi, maka koordinasi dilakukan oleh guru lain.