Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah

Apa Itu Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah?

Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah merupakan proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural dari PNS yang akan berpindah dari JF Guru ke JF Pengawas Sekolah. Pelaksanaan Uji Kompetensi ini bertujuan untuk mengukur dan menilai kesesuaian kompetensi Pegawai Negeri Sipil JF Guru yang akan diangkat ke dalam JF Pengawas Sekolah melalui perpindahan jabatan lain terhadap standar kompetensi JF Pengawas Sekolah. 

Dasar Hukum Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah

Pasal 21 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS dan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional.

Calon Peserta Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah

Guru Penggerak Angkatan 1 sampai 5 yang telah memenuhi persyaratan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah sesuai Permenpan  Nomor 21 Tahun 2010 dan Permendikbud ristek Nomor 26 Tahun 2022 dan terdata sebagai calon peserta Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah.

Persyaratan Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Ijazah (S1/D.IV) terakhir
  3. SK Pengangkatan PNS; 
  4. SK Kenaikan Pangkat terbaru (minimal III/c);
  5. SK Pengangkatan JF
  6. Surat dari Pimpinan Unit Kerja (Surat Integritas dan Moralitas)
  7. Pakta Integritas;
  8. Sertifikat Pendidik;
  9. Sertifikat Guru Penggerak; 
  10. Penilaian prestasi kerja 2021; 
  11. Penilaian prestasi kerja 2022; dan
  12. Surat keterangan sehat.

Asesmen Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah

Tes Penilaian Situasi (SJT) 100%

Peserta akan dihadapkan dengan soal cerita berisi situasi sehari-hari sebagai guru/pengawas, dan diminta untuk memberikan respon paling efektif berdasarkan pilihan jawaban yang tersedia

Materi Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah

Materi Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah

Kompetensi Majerial terdiri dari Integrasi, kerjasama, komunikasi, orientasi pada hasil, Pelayanan Publik, Pengembangan Diri dan Orang lain, Mengelola Perubahan dan Pengambilan Keputusan

Kompetensi Sosial Kultural terdiri dari Perekat Kebangsaan

Sedangkan Kompetensi Teknis terdiri dari Profesional Pengawas Sekolah, Sosial dan Kepribadian