Struktur Kurikulum Pendidikan Kesetaraan (Program Paket A, Paket B, dan Paket C)

Struktur kurikulum pendidikan kesetaraan terdiri dari mata pelajaran kelompok umum dan kelompok pemberdayaan, serta keterampilan berbasis Profil Pelajar Pancasila. Struktur Kurikulum Pendidikan Kesetaraan (Program Paket A, Paket B, dan Paket C)

Muatan belajar dinyatakan dalam satuan kredit kompetensi (SKK), yang menunjukkan bobot kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik dalam mengikuti program pembelajaran, baik melalui pembelajaran tatap muka, tutorial, maupun belajar mandiri.

Struktur Kurikulum Pendidikan Kesetaraan

Kelompok umum memuat mata pelajaran yang disusun mengacu pada standar nasional pendidikan dan sesuai dengan jenjang pendidikan formal, serta merupakan mata pelajaran yang wajib diberikan untuk semua peserta didik.

Sementara itu, kelompok pemberdayaan dan keterampilan berbasis Profil Pelajar Pancasila mencakup keterampilan okupasional, fungsional, vokasional, sikap dan kepribadian profesional, dan jiwa wirausaha mandiri yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik pendidikan kesetaraan, serta berbasis Profil Pelajar Pancasila. 

Pemberdayaan dan keterampilan sebagaimana dimaksud dijelaskan sebagai berikut.
  1. Pemberdayaan memuat kompetensi untuk menumbuhkan keberdayaan, harga diri, percaya diri, sehingga peserta didik mampu mandiri dan berkreasi dalam kehidupan bermasyarakat. Materi-materi untuk mencapai kompetensi dapat meliputi pengembangan diri dan pengembangan kapasitas untuk mendukung keterampilan yang dipilih peserta didik.
  2. Keterampilan diberikan dengan memperhatikan variasi potensi sumber daya daerah yang ada, kebutuhan peserta didik, dan peluang kesempatan kerja yang tersedia, sehingga peserta didik mampu melakukan aktualisasi kemandirian, otonomi, kebebasan, dan kreativitas dalam berkarya untuk mengisi ruang publik secara produktif.
Muatan belajar program pendidikan kesetaraan dinyatakan dalam Satuan Kredit Kompetensi (SKK), yang menunjukkan bobot kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik dalam mengikuti program pembelajaran, baik melalui tatap muka, praktik keterampilan, dan/atau kegiatan mandiri.

1 SKK adalah satu satuan kompetensi yang dicapai melalui pembelajaran 1 jam pembelajaran tatap muka, atau 2 jam pembelajaran tutorial, atau 3 jam pembelajaran kegiatan mandiri, atau kombinasi secara proporsional dari ketiganya. 1 jam pembelajaran setara dengan 35 menit untuk Program Paket A, 40 menit untuk Program Paket B, dan 45 menit untuk Program Paket C.


Penjelasan struktur kurikulum Pendidikan Kesetaraan (Program Paket A, Paket B, dan Paket C) secara umum
  • Ketentuan mengenai pemilihan mata pelajaran pilihan disesuaikan dengan SMA/MA/sederajat.
  • Muatan pelajaran kepercayaan untuk penganut Kepercayaan kepada Tuhan YME dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai layanan pendidikan kepercayaan kepada Tuhan YME.
  • Proses mengidentifikasi dan menumbuhkembangkan minat, bakat, dan kemampuan peserta didik dilakukan oleh guru yang dikoordinasikan oleh guru BK. Jika ketersediaan guru BK belum mencukupi, maka koordinasi dilakukan oleh guru lain.