Seleksi Tertulis CAT Komputer Calon Anggota PPK dan PPS

Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK dan PPS

Pada tahapan seleksi tertulis calon anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota:

a) melakukan seleksi tertulis calon anggota PPK dan PPS yang dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari setelah tahapan pengumuman hasil penelitian administrasi berakhir;

b) melakukan seleksi tertulis pada wilayah kabupaten/kota setempat dengan memanfaatkan perangkat teknologi informasi dan menjamin asas efektif, efisien serta keterbukaan dalam pelaksanaannya;

c) melakukan seleksi tertulis dengan materi yang disiapkan oleh KPU yang mencakup:

(1) pengetahuan kebangsaan;

(2) kompetensi dasar; dan

(3) pengetahuan kepemiluan;

d) menetapkan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS yang lulus seleksi tertulis dengan mengurutkan sesuai abjad paling lambat 1 (satu) Hari setelah pelaksanaan pemeriksaaan hasil seleksi tertulis;

e) apabila terdapat kesamaan nilai seleksi tertulis pada urutan terakhir dari jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS sebagaimana dimaksud dalam huruf d), seluruh calon anggota PPK dan PPS yang memiliki nilai sama tersebut dinyatakan lulus seleksi tertulis.

Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK dan PPS

Pada tahapan pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota:

a) mengumumkan hasil seleksi tertulis berdasarkan berita acara penetapan hasil seleksi tertulis paling lama 3 (tiga) Hari setelah tahapan seleksi tertulis berakhir; dan

b) mengumumkan hasil seleksi tertulis pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi.

Wawancara Calon Anggota PPK dan PPS

Pada tahapan wawancara calon anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota:

a) menyiapkan materi seleksi wawancara yang mencakup:

(1) pengetahuan kepemiluan;

(2) komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas;

(3) rekam jejak calon anggota PPK dan PPS; dan

(4) klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat.

b) melakukan wawancara calon anggota PPK dan PPS yang dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari terhitung sejak tahapan pengumuman hasil seleksi tertulis berakhir;

c) dapat menugaskan wawancara calon anggota PPS kepada anggota PPK;

d) melakukan wawancara pada wilayah daerah kabupaten/kota setempat dan dapat menggunakan perangkat teknologi informasi dengan menjamin asas efektif, efisien serta keterbukaan dalam pelaksanaannya;

e) melakukan penilaian dengan mengisi formulir penilaian wawancara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;

f) menetapkan peringkat calon anggota PPK dan PPS berdasarkan hasil wawancara paling lambat 1 (satu) Hari setelah pelaksanaan wawancara.

Seleksi Tertulis CAT Komputer Calon Anggota PPK dan PPS

Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS

Pada tahapan pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota:

a) menetapkan 5 (lima) calon anggota PPK dan 3 (tiga) calon anggota PPS pada peringkat teratas sebagai Anggota PPK dan PPS melalui berita acara dengan menggunakan format berita acara sebagaimana yang tercantum pada Lampiran II;

b) menetapkan 5 (lima) calon anggota PPK dan 3 (tiga) calon anggota PPS pada peringkat selanjutnya sebagai calon pengganti anggota PPK dan PPS;

c) mengumumkan hasil seleksi berdasarkan berita acara penetapan hasil seleksi paling lama 3 (tiga) Hari setelah tahapan wawancara berakhir dengan menggunakan format pengumuman sebagaimana yang tercantum pada Lampiran II; dan

d) mengumumkan hasil seleksi pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi.