Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja PPPK P3K Untuk Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Aceh Tahun 2022

Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja PPPK P3K Untuk Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Aceh Tahun 2022
Gambar: https://bka.acehprov.go.id/

Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja PPPK P3K Untuk Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Aceh Tahun 2022.

Rincian Formasi kebutuhan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di lingkungan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2022

I. PENGUMUMAN PENDAFTARAN PPPK GURU

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 596 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2022, maka Pemerintah Aceh akan mengisi kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara melalui Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru (PPPK Guru) di lingkungan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2022 dengan ketentuan sebagai berikut:

A. KEBUTUHAN PPPK GURU
Formasi kebutuhan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di lingkungan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2022 berjumlah 4.491 dengan rincian formasi kebutuhan jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini.

B. KETENTUAN SELEKSI

1. Persyaratan Pelamar PPPK Guru adalah sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
h. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
Surat keterangan berkelakuan baik; dan
i. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
j. Khusus pelamar PPPK Guru yang berstatus sebagai:
  • Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan Jabatan Guru Bahasa Indonesia atau Guru Bahasa Inggris;
  • Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan Jabatan Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan; dan
  • Penyandang disabilitas Netra tidak dapat melamar ke kebutuhan Jabatan Guru Seni Budaya Keterampilan
2. Kualifikasi pendidikan bagi kebutuhan jabatan PPPK Guru mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Nomor 4757/B/GT.01.01/2022 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022;

3. Pelamar PPPK Guru mendaftar secara online pada Portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) melalui website https://sscasn.bkn.go.id dengan ketentuan dokumen lamaran yang diunggah pelamar sesuai yang diumumkan pada Portal Informasi Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022 melalui website https://gurupppk.kemdikbud.go.id;

4. Penerimaan dokumen lamaran PPPK Guru dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang diumumkan pada Portal SSCASN dan website https://gurupppk.kemdikbud.go.id;

5. Pelamar PPPK Guru wajib menyerahkan dan melengkapi kembali semua berkas persyaratan dengan tata cara dan jadwal ditentukan kemudian;

6. Masa hubungan perjanjian kerja PPPK Guru ditetapkan paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan daerah;

7. Ketentuan kategori pelamar, tata cara pendaftaran, mekanisme seleksi, jadwal seleksi, pertanyaan yang sering ditanyakan dan layanan bantuan pendaftaran PPPK Guru dapat dilihat melalui Portal SSCASN maupun website https://gurupppk.kemdikbud.go.id;

8. Jadwal pelaksanaan Seleksi PPPK Guru

Rincian Formasi kebutuhan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di lingkungan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2022