Pengumuman Hasil Seleksi Masa Sanggah Kompetensi Pelamar P1 Prioritas 1, Pelamar P2 Prioritas 2, dan Pelamar P3 Prioritas 3 PPPK Tahun 2022

Pengumuman Hasil Seleksi Masa Sanggah Kompetensi Pelamar P1 Prioritas 1, Pelamar P2 Prioritas 2, dan Pelamar P3 Prioritas 3 PPPK Tahun 2022

Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Pelamar Prioritas P1, P2 dan P3

Hasil seleksi calon PPPK JF Guru tahun 2022 dari pelamar prioritas I merupakan tanggung jawab Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek.

Hasil seleksi calon PPPK untuk JF Guru tahun 2022 dari pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III disampaikan oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah kepada Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek untuk diverifikasi dan divalidasi.

Panitia Seleksi calon PPPK JF Guru Kemendikbudristek menyampaikan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 kepada BKN untuk dilakukan pengolahan hasil seleksi.

Hasil seleksi diumumkan oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah dan Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek melalui laman:
a. https://sscasn.bkn.go.id menggunakan akun masing-masing; dan

Masa Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi Pelamar Prioritas P2 dan P3

Pelamar P2 prioritas II, dan pelamar P3 prioritas III yang keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada Hasil seleksi, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari setelah pengumuman.

Sanggahan disampaikan melalui akun masing-masing.

Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Dalam menjawab sanggahan sebagaimana dimaksud pada angka 2, Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek dapat berkonsultasi dengan Panitia Seleksi Instansi Daerah.

Dalam hal Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek menerima alasan sanggahan sebagaimana dimaksud diatas, Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek melaporkan kepada Ketua Panselnas untuk mendapatkan persetujuan perubahan pengumuman hasil akhir seleksi.

Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek dan Panitia Seleksi Instansi Daerah berdasarkan persetujuan ketua Panselnas sebagaimana dimaksud pada angka 5 mengumumkan hasil akhir seleksi kompetensi paling lambat 7 (tujuh) hari sejak setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.