Uraian kegiatan dalam pengangkatan anggota PPK dan PPS sebagai berikut:
1) Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS Pada tahapan pengumuman pendaftaran calon anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota:
a) mengumumkan pendaftaran paling lama 5 (lima) Hari dengan menggunakan format pengumuman sebagaimana yang tercantum pada Lampiran II; dan
b) mengumumkan pendaftaran pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi.
2) Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS Pada tahapan penerimaan pendaftaran calon anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota:
a) menerima pendaftaran calon anggota PPK dan PPS sejak pengumuman pendaftaran dilakukan sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran;
b) dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPK dan PPS yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari;
c) menerima kelengkapan dokumen persyaratan calon anggota PPK dan PPS; dan d) membuat tanda terima kelengkapan dokumen persyaratan calon anggota PPK dan PPS.
3) Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK dan PPS Pada tahapan penelitian administrasi calon anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota:
a) melakukan penelitian administrasi calon anggota PPK dan PPS dengan meneliti kelengkapan dokumen persyaratan calon anggota PPK dan PPS sejak penerimaan pendaftaran sampai dengan paling lambat 2 (dua) Hari setelah tahapan pendaftaran berakhir;
b) melakukan verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan calon anggota PPK dan PPS; dan c) menetapkan hasil penelitian administrasi dengan mengurutkan sesuai abjad paling lambat 1 (satu) Hari setelah penelitian administrasi berakhir melalui berita acara.
4) Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK dan PPS Pada tahapan pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota:
a) mengumumkan hasil penelitian administrasi berdasarkan berita acara penetapan hasil penelitian administrasi paling lama 3 (tiga) Hari setelah berakhirnya tahapan penelitian administrasi; dan
b) mengumumkan hasil penelitian administrasi pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi.
5) Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPK dan PPS
Pada tahapan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota:
a) mengumumkan tahapan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK dan PPS yang telah lulus dalam tahapan penelitian administrasi pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi; dan
b) menerima masukan dan tanggapan masyarakat sejak pengumuman hasil penelitian administrasi sampai dengan berakhirnya pengumuman hasil seleksi tertulis.