Pengertian Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPK
1. membantu KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu di Tingkat Kecamatan.
2. mengumpulkan hasil pemungutan dan penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
3. melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara masingmasing TPS dalam satu wilayah desa/kelurahan di tingkat kecamatan dalam rapat pleno yang harus dihadiri oleh Saksi Peserta Pemilu atau Panwaslu Kecamatan.
4. melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara masingmasing desa/kelurahan atau sebutan lain dalam satu wilayah kecamatan dalam rapat pleno yang harus dihadiri oleh Saksi Peserta Pemilu atau Panwaslu Kecamatan.
5. mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
6 membuat Catatan Kejadian Khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dan menyerahkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota.
7. membuat Berita Acara dan Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan wajib menyerahkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota.
8. menyerahkan Salinan Berita Acara dan Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota beserta soft filenya.
9. menyerahkan Salinan Berita Acara dan Sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara kepada Saksi Peserta Pemilu, dan Panwaslu Kecamatan.
10. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan.
11. melakukan evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan kegiatan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di wilayah kerjanya dan menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota.