Login Aktivasi Verifikasi Cara Pembubuhan E-Materai Tahun 2022

Meterai elektronik (e-Meterai) adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik.Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas.Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.

Login Aktifkan Verifikasi Cara Pembubuhan E-Materai Tahun 2022

 PT Peruri Digital Security (PDS): https://e-meterai.co.id/
 PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id/
 PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.e-meterai.co.id/

1. Buka Situs E-Materai di Atas, Kemudin Klik Login

2. Pengiriman OTP ke Email yang terdaftar. Bila Pengiriman OTP Gagal, Klik Kirim Ulang OPT