KIP Aceh rekrut PPK dan PPS, Begini Syaratnya Daftar PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024


Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat mulai merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai upaya untuk menyukseskan tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan.

"Pembentukan PPK dan PPS merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang harus dilaksanakan untuk menciptakan Pemilu yang partisipatif," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Hubungan Masyarakat dan Sumberdaya Manusia Saiful Asra, di Meulaboh, Rabu.

Melalui pasal 19 (b) Undang-Undang Pemilu tersebut, kata dia, pihaknya diberikan kewenangan untuk melakukan pembentukan PPK, PPS dan KPPS di wilayah kerja yakni di Kabupaten Aceh Barat.

Saiful menjelaskan pada dasarnya pembentukan PPK dan PPS dapat dilakukan paling lambat enam bulan sebelum Pemilu sebagaimana amanat pasal 52 (3) dan 54 (3). 

Namun, kebutuhan dilapangan serta padatnya jadwal Tahapan Pemilu Serentak 2024 menjadikan KPU menerbitkan PKPU 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan Adhoc, sehingga pembentukan PPK dan PPS sudah dapat dilaksanakan.

“Nantinya PPK dan PPS dapat membantu tahapan pemilu pada tingkat Kecamatan dan Gampong di Kabupaten Aceh Barat,” katanya menambahkan.

Terkait jadwal pelaksanaan rekrutmen Saiful mengatakan sudah terbit surat rencana kegiatan dari KPU RI tanggal 18 Oktober lalu, bahwa pembentukan PPK mulai tanggal 16 November 2022 , dan PPS mulai tanggal 29 November 2022.

Saiful Asra mengatakan proses rekrutmen PPK dan PPS pada tahapan kali ini berbeda dengan sebelumnya. 

Seusai pasal 87 PKPU 8 Tahun 2022, Untuk proses rekrutmen KIP Aceh Barat nantinya akan menggunakan sarana teknologi informasi yakni Aplikasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dapat diakses pada link https://siakba.kpu.go.id/login, para calon anggota PPK dan PPS akan melakukan pendaftaran dan pemberkasan pada aplikasi tersbut.

Untuk persyaratan Saiful menjelaskan, calon pendaftar harus merupakan warga negara Indonesia; berusia minimal 17 Tahun; setia pada dasar negara, UUD 1945, dan NKRI; memiliki integritas.

Kemudian, calon pendaftar tidak dan bukan anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam waktu 5 Tahun dan dapat dibuktikan dengan surat pengurus partai politik bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerjanya; mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkoba; berpendidikan minimal SMA atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

“Dalam rekrutmen ini, kami akan mempertimbangkan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%,”sebagai mana tertuang dalam pasal 5 ayat dua PKPU Nomor 8 Tahun 2022," katanya.

Saat ini, KIP Aceh Barat telah melaksanakan beberapa persiapan proses rekrutmen, juga rutin melakukan koordinasi ke KPU RI terkait pelaksanaan rekrutmen, serta melakukan sosialisasi melalui media sosial, media internal juga media massa.

“Nantinya akan ada tim yang akan turun ke Kecamatan dan Gampong menyampaikan informasi terkait rekrutmen,” katanya pula. Sumber