Ketentuan Besaran Gaji Honorium PPK PPS KPPS Pantarlih dan Linmas Pemilu 2024

Saat ini besaran gaji untuk PPK dan PPS Pemlu 2024 telah dinaikkan. Baik itu Ketua PPK, Anggota PPK, Ketua PPS, Anggota PPS, Ketua KPPS, Anggota KPPS, Pantarlih dan Linmas pada Pemilu 2024.

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 647 MK/02/2022 disebutkan mengenai besara gaji PPK Pemilu 2024 sebagai badan Ad Hoc Pemilu. Peraturan tertanggal 5 Agustus 2022 memuat perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Bukan hanya dalam besaran Gaji untuk Petugas Pemilu 2024, tapi Meninggal dunia: Rp 36.000.000 Luka berat: Rp 16.500.000 Luka ringan: Rp 8.250.000 Cacat permanen Rp 3.800.000 akan dibayar jika terjadi Musibah pada Petugas tersebut di atas.

Ketentuan Besaran Gaji Honorium PPK PPS KPPS Pantarlih dan Linmas Pemilu 2024
https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/08/10/resmi-naik-ini-rincian-honor-petugas-pemilu-2024

Besaran Gaji PPK PPS KPPS Pantarlih dan Linmas Pemilu 2024

1. Ketua PPK: Rp1.850.000 menjadi Rp2.500.000

2. Anggota PPK: Rp1.600.000 menjadi Rp2.200.000

3. Ketua PPS: Rp900.000 menjadi Rp1.500.000

4. Anggota PPS: Rp850.000 menjadi Rp1.300.000

5. Ketua KPPS: Rp 550.000 menjadi Rp1.200.000

6. Anggota KPPS: 500.000 menjadi Rp 1.100.000

7. Pantarlih: Rp800.000 menjadi Rp 1.000.000

8. Linmas: 500.000 menjadi Rp700.000

KPU juga menetapkan besaran santunan petugas Pemilu dengan rincian sebagai berikut:

Meninggal dunia: Rp 36.000.000

Luka berat: Rp 16.500.000 

Luka ringan: Rp 8.250.000

Cacat permanen Rp 3.800.000