Cek Syarat Daftar P3K PPPK Nakes Tenaga Kesehatan Tahun 2022

SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara adalah situs resmi pendaftaran ASN secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh instansi baik Pusat maupun Daerah dan dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara RI sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional yang dapat diakses di https://sscasn.bkn.go.id

Cek Syarat Daftar P3K PPPK Nakes Tenaga Kesehatan Tahun 2022

Syarat Daftar PPPK Nakes Tenaga Kesehatan Tahun 2022

Siapa saja yang dapat mendaftar pada Seleksi PPPK Nakes 2022?

1. Eks Tenaga Honorer Kategori II
2. Tenaga Kesehatan Non ASN yang terdaftar di SISDMK cut off 1 April 2022

Ketentuan Umum Pelamar yang dapat mendaftar pada Seleksi PPPK Nakes 2022

1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
5. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Apa saja syarat khusus untuk pelamar PPPK Nakes 2022 ?

1. Memiliki STR sesuai jabatan yang dilamar (bukan STR Internship) yang masih berlaku pada saat pelamaran dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR, kecuali bagi jabatan fungsional administrator kesehatan ahli pertama, entomolog kesehatan terampil dan entomolog kesehatan ahli pertama.

2. Bagi pelamar yang mensyaratkan STR, wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja : paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil dan pertama , 3 tahun untuk jenjang muda , 5 tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar

3. Bagi pelamar yang tidak menysaratkan STR wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja yang berasal dari paling banyak 3 (tiga) tempat bekerja yang berbeda : paling singkat 3 tahun untuk jenjang terampil dan pertama, 5 tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.

4. Bagi pelamar penyandang disabilitas : Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan, serta wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, dibuktikan dengan : Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas

Bagaimana cara untuk mengetahui apakah saya terdaftar sebagai calon PPPK Nakes?

Anda dapat melakukan pengecekkan berdasarkan NIK pada tautan dibawah ini:

Bagaimana kebijakan afirmasi atau penambahan nilai pada pengadaan seleksi PPPK Nakes 2022?

1. Pelamar yang melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil, mendapat tambahan nilai sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 158 (seratus lima puluh delapan);

2. Pelamar yang berusia 35 (tiga puluh lima) tahun ke atas pada saat mendaftar dan memiliki masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus serta melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai Non ASN, mendapat tambahan nilai sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 113 (seratus tiga belas);

3. Pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai Non ASN, mendapat tambahan nilai sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 68 (enam puluh delapan);

4. Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 45 (empat puluh lima);

5. Pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian berupa salah satu pelayanan kesehatan masyarakat melalui penugasan dari Kementerian Kesehatan, mendapatkan penambahan nilai sebesar 5% (lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 23 (dua puluh tiga, pelamar tersebut yaitu:
- Penugasan Khusus di DTPK (Pensus DTPK);
- Pegawai Tidak Tetap (PTT Pusat);
- Nusantara Sehat Individu (NSI);
- Nusantara Sehat berbasis Tim (NST); atau
- Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) / Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS);

Bagaimana jika KTP saya belum selesai dicetak oleh Dinas Kependudukan?

Pelamar dapat mengunggah Surat Keterangan Kependudukan sebagai pengganti KTP untuk syarat pendaftaran PPPK Nakes 2022.

Apakah Akreditasi Jurusan dan Akreditasi Kampus yang digunakan saat mendaftar adalah status akreditasi pada saat pelamar lulus atau akreditasi saat ini?

Akreditasi Jurusan dan Akreditasi Kampus yang diakui adalah status akreditasi yang tertera pada saat kelulusan sesuai dengan tanggal ijazah.

Apakah diperbolehkan mendaftar kembali menjadi PPPK Nakes 2022 jika sudah pernah mengundurkan diri dari CPNS atau PPPK THK-2?

Pelamar yang sudah pernah mengundurkan diri dari CPNS atau PPPK THK-2 pada saat menjalani masa percobaan, dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi pengadaan pada periode selanjutnya.

Apakah diperbolehkan memilih formasi yang lebih rendah dari dari ijazah yang saya miliki? (Misal: Saya memiliki ijazah S2 untuk melamar formasi S1)?

Gunakan ijazah untuk melamar sesuai dengan formasi dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.

Apakah ada persyaratan khusus lainnya?

Setiap instansi mempunyai persyaratan khusus. Untuk itu pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi.

Untuk Informasi Lainnya Tentang Syarat Daftar PPPK Nakes Tenaga Kesehatan Tahun 2022 dapat dilihat di situs Resmi CASN di: https://sscasn.bkn.go.id/faqNakes