Proses Penempatan Guru non-ASN Seleksi PPPK 2022

Proses penempatan Guru non-ASN Seleksi PPPK 2021 menggunakan alur pada Gambar dibawah ini.

Proses Penempatan Guru non-ASN Seleksi PPPK 2022
Proses Penempatan Guru non-ASN Seleksi PPPK 2022

Keterangan Gambar:
a. Pelamar Guru non-ASN diurutkan berdasarkan nilai tertinggi hasil seleksi tahun 2021.

b. Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada huruf a mengikuti seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, hasil seleksi yang digunakan mengikuti ketentuan sebagai berikut:

1) apabila Pelamar Guru non-ASN memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi
kompetensi II maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi; atau

2) apabila Guru non-ASN memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka penempatan menggunakan nilai seleksi kompetensi II terlebih dulu.

c. Guru non-ASN sebagaimana dimaksud pada huruf a, ditempatkan pada tempat tugas masing-masing apabila kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru pada instansi daerah tersedia di tempat tugasnya.

d. Apabila tidak terdapat kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru pada instansi daerah di tempat tugasnya sebagaimana dimaksud pada huruf c, maka Guru non-ASN akan di tempatkan pada satuan pendidikan lain yang tersedia kuota penetapan kebutuhan.

e. Guru non-ASN belum dapat ditempatkan, apabila tidak terdapat kebutuhan PPPK untuk JF Guru pada instansi daerah yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimilikinya.

f. Guru non-ASN sebagaimana dimaksud dalam huruf e yang memiliki dua nilai dari hasil seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II pada tahun 2021 mendapatkan kesempatan kedua untuk ditempatkan pada instansi daerah dengan menggunakan nilai seleksi kompetensi I.

g. Proses sebagaimana dimaksud pada huruf c sampai dengan huruf f dilakukan secara berulang hingga kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru sudah tidak tersedia dan/atau Guru non-ASN sudah ditempatkan.

Apabila penempatan Guru non-ASN telah selesai dan masih terdapat sisa kuota penetapan kebutuhan PPPK untuk JF Guru, maka dilanjutkan dengan penempatan Lulusan PPG.