Penempatan Lulus Passing Grade Guru ASN PPPK Tahun 2022

Penempatan Lulus Passing Grade

Penempatan individu yang telah lulus nilai ambang batas pada seleksi Tahun 2021 di tempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan

Mekanisme Penempatan Guru Lulus Passing Grade Tahun 2021

193 ribu guru yang telah telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di Daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.

Individu ditempatkan di tempat tugas masing-masing sepanjang kebutuhan tersedia. Apabila tidak terdapat kebutuhan di tempat tugasnya, maka akan di tempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan.
Prioritas penempatan dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar:

Individu ditempatkan di tempat tugas masing-masing sepanjang kebutuhan tersedia. Apabila tidak terdapat kebutuhan di tempat tugasnya, maka akan di tempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan. Prioritas penempatan dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar

Pada masing - masing kategori dilakukan urutan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi Tahun 2021 (sesuai PermenPAN-RB 28/2021):

Pada masing - masing kategori dilakukan urutan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi Tahun 2021 (sesuai PermenPAN-RB 28/2021)

Jika, pada seleksi ini masih tersedia formasi. Dibuka untuk seleksi selanjutnya

Alur Seleksi Pelamar Prioritas 1 (Guru Lulus Passing Grade)





Pelamar Seleksi
Guru Lulus Passing Grade pada Seleksi ASN-PPPK Guru Tahun 2021
  • THK – II
  • Honorer Negeri
  • PPG
  • Guru Swasta