Cek Info GTK Lolos PG di info.gtk.kemdikbud.go.id, Prioritas PPPK 2022

Bagaimana Cara Cek Info GTK Lolos PG di info.gtk.kemdikbud.go.id, Prioritas PPPK 2022, Simak penjelasan dibawah ini.

Berikut ini cara cek status lolos passing grade (PG) di info.gtk.kemdikbud.go.id

Status lulus PG pada laman Info GTK saat ini tengah dicari menyusul informasi adanya notifikasi lolos PG di laman info.gtk.kemdikbud.go.id.

Dengan dinyatakan Guru PPPK 2021 lolos PG, guru honorer nantinya akan menjadi prioritas untuk menjadi Calon Utama Seleksi PPPK 2022.

Cek Info GTK Lolos PG di info.gtk.kemdikbud.go.id, Prioritas PPPK 2022

Dikuti dari berbagai sumber, berikut ini cara cek lolos PG di laman info.gtk.kemdikbud.go.id.

1. kunjungi situs info.gtk.kemdikbud.go.id atau Klik LINK INI

2. Login dengan menggunakan akun dapodik maupun dengan akun datadik Guru

3. Setelah berhasil login, lihat pada bagian bawah verval ijazah

4. Pada bagian verval ijazah itu akan terlihat status kelolos PG Guru PPPK 2021.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni menjelaskan, pada pengadaan PPPK guru 2022, akan diprioritaskan pada tiga kategori pelamar.

Berikut rincian tiga kategori prioritas pelamar PPPK Tahun 2022: 

Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta.

Syarat pelamar prioritas I yakni masing-masing kategori tersebut harus sudah memenuhi nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," terang Alex, dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2022 pada Selasa (13/9/2022).

Pelamar Prioritas II

Pelamar Prioritas II PPPK 2022 adalah Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II).

Pelamar Prioritas III

Prioritas III pelamar PPPK 2022 adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Lalu, Bagaimana dengan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek dan mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan, Mereka termasuk dalam kategori pelamar umum.