TUGAS TENAGA PENDAMPING KEGIATAN INFAK BAITUL MAL

Tugas Utama Tenaga Pendamping baitul Mal yaitu Tenaga Pendamping Kegiatan Konstruksi Pemberdayaan Ekonomi dan Pemberdayaan Wakaf Produktif

TUGAS TENAGA PENDAMPING KEGIATAN INFAK BAITUL MAL

Tenaga Pendamping Kegiatan Konstruksi

Tugas Utama Tenaga Pendamping Kegiatan Konstruksi yaitu:
  • membantu penyusunan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) pembangunan rumah;
  • mengidentifikasi progres atau persentase perkembangan pembangunan rumah;
  • menganalisa kesesuaian perencanaan dan realisasi pembangunan rumah;
  • membantu tim teknis mempersiapkan administrasi atau dokumen pencairan dana;
  • membuat laporan pertanggungjawaban pembangunan rumah;
  • membantu tugas-tugas tim teknis dan kelompok masyarakat (Pokmas) pada kegiatan pembangunan rumah;
  • menyusun laporan aktifitas bulanan kegiatan pendampingan;
  • melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya.

Tenaga Pendamping Kegiatan Pemberdayaan Ekonomi

Tugas Utama Tenaga Pendamping Kegiatan Pemberdayaan Ekonomi yaitu:
  • menilai kelayakan usaha penerima manfaat;
  • mengidentifikasi kebutuhan usaha penerima manfaat kegiatan pemberdayaan ekonomi;
  • membantu penyusunan Business Model Canvas (BMC) untuk keperluan usaha penerima manfaat;
  • merancang strategi pengembangan usaha penerima manfaat;
  • membimbing penerima manfaat dalam membuat laporan keuangan dan perhitungan laba-rugi usaha;
  • mempertemukan penerima manfaat dengan jaringan pemasaran;
  • mendampingi penerima manfaat secara rutin melalui tatap muka (offline) dan daring (online);
  • membantu tim penyelenggara mempersiapkan administrasi atau dokumen pencairan dana;
  • membantu tugas-tugas tim penyelenggara kegiatan pemberdayaan ekonomi;
  • menyusun laporan aktifitas bulanan kegiatan pendampingan;
  • melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya.

Tenaga Pendamping Kegiatan Pemberdayaan Wakaf Produktif

Tugas Utama Tenaga Pendamping Kegiatan Pemberdayaan Wakaf Produktif yaitu:
  • menilai kelayakan rencana usaha pengembangan aset wakaf oleh nazir;
  • mengidentifikasi kebutuhan usaha pengembangan aset wakaf oleh nazir;
  • memastikan kesesuaian antara prinsip pengembangan wakaf produktif oleh nazir dengan aturan syari’at;
  • membantu penyusunan Business Model Canvas (BMC) untuk keperluan pemberdayaan wakaf produktif;
  • merancang strategi pengembangan aset wakaf produkrif oleh nazir;
  • membimbing nazir dalam pengadministrasian harta wakaf dan pembuatan laporan keuangan;
  • mempertemukan nazir dengan jaringan pemasaran;
  • mendampingi nazir secara rutin melalui tatap muka (offline) dan daring (online);
  • membantu tim penyelenggara mempersiapkan administrasi atau dokumen pencairan dana;
  • membantu tugas-tugas tim penyelenggara kegiatan pemberdayaan wakaf produktif;
  • menyusun laporan aktifitas bulanan kegiatan pendampingan;
  • melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya.