Legalitas 9 Ribuan Guru Kontrak Disdik Aceh Dipertanyakan?

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Abulyatama, Usman Lamreung, mempertanyakan nasib ribuan guru tersebut. Kata dia, Disdik tidak bersikap konsisten. Pada satu sisi, tenaga dan pikiran mereka dibutuhkan untuk menutupi kekurangan tenaga pendidik di Aceh, tapi tidak mau mengeluarkan SK pengangkatan. 

Menurut Usman, sikap Disdik itu menimbulkan berbagai implikasi. Selain terkesan tidak menghargai jasa para guru, juga soal keabsahan membelanjakan APBA untuk membayar honor guru non-PNS tersebut. “Secara legal belum ada ikatan hukum antara Disdik dengan guru non-PNS. Karena belum ada SK pengangkatan. Jadi bagaimana keabsahan mengeluarkan anggaran APBA untuk membayar honor?” tanya akademisi ini, Rabu (14/9/2022).

Kepala Inspektorat Aceh, Jamaluddin, yang dikonfirmasi Kabar Aktual melalui surat resmi pada tanggal 31 Agustus 2022 menjelaskan, pengangkatan tenaga honor dilakukan atas pertimbangan kebutuhan organisasi yang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Foto: kabaraktual.id


“Pengangkatan pegawai honorer atau kontrak dilakukan dengan mengeluarkan Surat Keputusan Pengangkatan/Penetapan sebagai Pegawai Honorer/Tenaga Kontrak untuk memenuhi kebutuhan tenaga tertentu pada Instansi Pemerintah atau pada Organisasi Perangkat Daerah,” urai Jamaluddin melalui surat tertanggal 06 September 2022.

Melalui surat nomor 700/A.I/1050/IA itu pula ia menegaskan, SK pengangkatan merupakan syarat yang diperlukan dalam rangka pembayaran penghasilan kepada pegawai honorer/tenaga kontrak yang menggunakan APBA. “Pembayaran penghasilan itu harus sesuai dengan nama yang tertera dalam SK pengangkatan,” tegas Inspektur Aceh.

Pertanyakan SK

Seorang guru jenjang SLTA yang bertugas di Aceh Besar pernah mempertanyakan kenapa dia tidak pernah lagi menerima SK pengangkatan sebagai guru kontrak. “Yang dikasih ke kami itu SK Kepala Dinas Pendidikan tentang Pembayaran Guru non-PNS dan SK Kepala Sekolah tentang tugas pokok dan tambahan. Itu pun dikasih di akhir tahun. Selain itu tidak ada Bang,” ujarnya dilansir dari kontrasaceh.net.

Guru ini merasa heran kenapa Disdik tidak pernah lagi mengeluarkan SK untuk mereka seperti tahun-tahun sebelumnya. Meski tidak punya SK, kata sumber ini, ia mengaku tetap dibayarkan gaji oleh Dinas Pendidikan Aceh sesuai dengan grade dan jumlah jam mengajar. Kata dia, uangnya langsung ditransfer ke rekening pribadi, namun tidak disertai dengan SK pengangkatan seperti para tenaga kontrak lainnya di Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA).

“Apa bedanya kami dengan tenaga kontrak lain di SKPA? Kan sama-sama berstatus tenaga kontrak. Tapi mereka di SK-kan oleh Kepala Dinas tempat mereka bekerja. Kenapa kami tidak?” tanya guru ini.

Surat Keputusan Bersama 3 Menteri

Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Muksalmina mengakui bahwa Disdik Aceh tidak lagi mengeluarkan SK guru kontrak sejak tahun 2018. Menurut dia, ada SKB 3 Menteri (Kemenpan, Kemendagri, dan Kemendikbud) yang melarang daerah mengangkat tenaga kontrak.

Penjelasan pejabat ini bertentangan dengan fakta, bahwa Pemerintah Aceh setiap tahun tetap mengangkat tenaga kontrak. Bahkan, Sekda Aceh waktu itu, Taqwallah, memberlakukan nomor register untuk setiap tenaga kontrak guna menertibkan rekrutmen agar tidak lagi jor-joran.

Selain alasan tadi, Muksalmina juga berdalih, menerbitkan SK tenaga kontrak bisa memunculkan tuntutan pengangkatan jadi PNS di kemudian hari. “Jadi yang meng-SK-kan mereka adalah kepala sekolah, yakni SK pembagian tugas,” kata Muksamina kepada media pada 3 November 2021.

Dia menerangkan, berdasarkan SK pembagian tugas dari kepala sekolah itulah pihak Disdik memproses pembayaran gaji. Disdik hanya mengeluarkan SK pembayaran gaji untuk para guru kontrak. Kondisi itu, kata dia, sudah berlangsung sejak 2018 lalu. Sumber: https://www.kabaraktual.id/