Kementerian Agama Buka Lowongan Kerja, Dibutuhkan 6.179 Ribu Orang Sebagai Pendamping PPH, Ini Syarat & Cara Daftarnya

Kementerian Agama Buka Lowongan Kerja, Dibutuhkan 6 Ribu Orang Sebagai Pendamping PPH, Ini Syarat & Cara Daftarnya.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka rekrutmen 6.179 Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH). Proses rekrutmen ini dilakukan secara online melalui laman ptsp.halal.go.id mulai 15-31 Agustus 2022. 

Kementerian Agama (Kemenag) membuka lowongan kerja (loker) untuk 6.179 orang. Mereka akan ditempatkan di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH).
Kementerian Agama Buka Lowongan Kerja, Dibutuhkan 6.179 Ribu Orang Sebagai Pendamping PPH, Ini Syarat & Cara Daftarnya
DAFTAR SEKARANG JUGA

Proses rekrutmen itu dilakukan secara online melalui laman ptsp.halal.go.id mulai 15-31 Agustus 2022.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyatakan rekrutmen ini dilakukan untuk mempercepat pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal tahun 2022.

“Para pendamping PPH ini nantinya bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare),” ujar Aqil, di Jakarta, Jumat (12/8).

Aqil menyampaikan, rekrutmen pendamping PPH ini dilakukan di 229 kecamatan pada 13 provinsi di Indonesia, yaitu Bali, Banten, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat.

Selanjutnya, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

“Provinsi-provinsi itu menjadi target percepatan sertifikasi halal semester ke-2 tahun 2022 ini,” ungkap Aqil. Ia menambahkan, pendamping PPH adalah orang perorangan yang melakukan proses pendampingan PPH.

Biasanya, rekrutmen pendamping PPH dilakukan oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH).

Untuk dapat mengikutil pelatihan pendamping PPH, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar, yaitu:

a. warga negara Indonesia;
b. beragama Islam;
c. memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk; dan
d. berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat

“Para pelamar nantinya akan mengikuti pelatihan pendamping PPH di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang mereka pilih.

Selanjutnya bila lulus dan mendapatkan sertifikat, berhak menjadi Pendamping PPH,” imbuh Aqil.