Seleksi P3K Tahun 2022, Segera Cek Jadwal Syarat PPPK JF Guru Tahun 2022

Permen Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Seleksi P3K Tahun 2022, Segera Cek Jadwal Syarat PPPK 2022


PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN
REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2022
TENTANG
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA INSTANSI DAERAH TAHUN 2022
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan dan mendorong peningkatan profesionalisme guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah, perlu mengatur pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022 secara nasional;

b. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022;

Mengingat :
  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
  5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126);
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA INSTANSI DAERAH TAHUN 2022.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
  2. Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
  3. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
  4. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
  5. Jabatan Fungsional Guru yang selanjutnya disebut JF Guru adalah JF yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh ASN.
  6. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
  7. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan.
  9. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin, dan/atau mengelola unit organisasi.
  10. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan Jabatan.
  11. Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disebut CAT-UNBK adalah suatu metode seleksi/tes dengan menggunakan komputer yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
  12. Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat SSCASN adalah portal pelamaran terintegrasi berbasis internet yang digunakan dalam pengadaan ASN.
  13. Nilai Ambang Batas adalah nilai batas paling rendah kelulusan seleksi yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar.
  14. Masa Sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
  15. Sanggahan adalah pendapat lain terhadap keputusan hasil seleksi yang diajukan oleh pelamar kepada panitia seleksi.
  16. Seleksi Tahun 2021 adalah seleksi pengadaan untuk JF Guru pada Instansi Daerah yang diselenggarakan pada tahun anggaran 2021.
  17. Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Panselnas adalah panitia yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi calon ASN secara nasional.
  18. Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang selanjutnya disebut Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek adalah panitia yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi untuk menyiapkan dan menyelenggarakan seleksi PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah secara nasional.
  19. Panitia Seleksi Instansi Daerah adalah panitia yang dibentuk oleh PPK daerah untuk menyelenggarakan seleksi PPPK pada Instansi Daerah secara instansional.
  20. Tenaga Honorer eks Kategori II yang selanjutnya disebut THK-II adalah individu yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks tenaga honorer pada Badan Kepegawaian Negara.
  21. Guru nonASN adalah individu yang ditugaskan sebagai Guru bukan ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Instansi Daerah yang sumber datanya berasal dari Dapodik.
  22. Guru Swasta adalah individu yang ditugaskan sebagai Guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang sumber datanya berasal dari Dapodik.
  23. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut Lulusan PPG adalah individu yang belum melaksanakan tugas sebagai Guru dan telah lulus pendidikan profesi guru yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
  24. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Dapodik adalah data yang terintegrasi untuk seluruh jenjang dan seluruh entitas data pokok pendidikan serta dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
  25. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional.
  26. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 2

Pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 untuk merekrut Guru Ahli Pertama.

Pasal 3

Pengadaan PPPK JF Guru dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. kompetitif;
b. adil;
c. objektif;
d. transparan;
e. bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan
f. tidak dipungut biaya.

BAB II
KATEGORI DAN PERSYARATAN PELAMAR

Pasal 4

Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori:
a. pelamar prioritas; dan
b. pelamar umum.

Pasal 5

(1) Pelamar prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
a. pelamar prioritas I;
b. pelamar prioritas II; dan
c. pelamar prioritas III.

(2) Pelamar prioritas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

(3) Pelamar prioritas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan THK-II.

(4) Pelamar prioritas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Pasal 6

Pelamar umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan
b. pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Pasal 7
Pelamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
c. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
e. tidak menjadi anggota atau penGurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f. memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
h. surat keterangan berkelakuan baik; dan
i. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Pasal 8
(1) Selain harus memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:
a. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
b. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

(2) Persyaratan bagi penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan verifikasi oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah.

(3) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia Seleksi Instansi Daerah dapat berkonsultasi kepada dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan.

Pasal 9

Pelamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang berstatus sebagai:
a. penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris;
b. penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan; dan
c. penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Seni Budaya Keterampilan.

BAB III
PANITIA SELEKSI
Bagian Kesatu
Umum

Pasal 10

Pelaksanaan pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 dilakukan secara nasional oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi sebagai instansi pembina JF Guru, berkoordinasi dengan Panselnas.

Bagian Kedua
Panselnas

Pasal 11

Dalam rangka menjamin objektifitas pengadaan PPPK secara nasional, Menteri membentuk Panselnas pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Pasal 12

(1) Panselnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diketuai oleh Kepala BKN.
(2) Susunan Panselnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 terdiri atas:
a. tim pengarah;
b. tim pelaksana;
c. tim pengawas;
d. tim audit teknologi;
e. tim pengamanan teknologi;
f. tim penjamin mutu;
g. sekretariat tim pengarah; dan
h. tim penyusun naskah seleksi.

(3) Susunan keanggotaan tim Panselnas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 13

(1) Tim pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a bertugas:
a. memberikan arahan terkait kebijakan pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022;
b. memberikan arahan kepada tim pelaksana, tim pengawas, tim audit teknologi, tim pengamanan teknologi, tim penjamin mutu, dan sekretariat tim pengarah;
c. menerima rekomendasi dari ketua tim pelaksana tentang Nilai Ambang Batas kelulusan seleksi Pengadaan JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022;
d. menerima hasil integrasi nilai seleksi kompetensi dan wawancara pengadaan JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 dari ketua tim pelaksana;
e. menerima laporan hasil pelaksanaan pengadaan JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 dari Ketua Tim Pelaksana; dan
f. melakukan advokasi dan penetapan kebijakan penanganan permasalahan pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

(2) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b bertugas:
a. melaksanakan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi;
b. memberikan bimbingan kepada instansi terkait pelaksanaan pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022;
c. menetapkan kebijakan operasional pelaksanaan pengadaan pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022;
d. menyediakan fasilitas akses data kepada Tim Pengarah mengenai data-data yang dikelola Tim Pelaksana, baik diminta maupun tidak, yang berkaitan dengan keseluruhan proses pelaksanaan pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022;
e. melakukan korespondensi dan dokumentasi serah terima berita acara hasil seleksi pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022;
f. menjamin pelaksanaan pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 berlangsung secara objektif, transparan, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme;
g. merekomendasikan kepada ketua tim pengarah tentang Nilai Ambang Batas kelulusan seleksi pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022;
h. menandatangani dan menyampaikan hasil akhir seleksi pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 kepada Menteri dan PPK instansi penyelenggara pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022;
i. mengintegrasikan dan menandatangani hasil seleksi kompetensi dan wawancara pada pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022;
j. menyampaikan nilai akhir hasil seleksi pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 kepada PPK instansi penyelenggara pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022;
k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh ketua tim pengarah; dan
l. melaporkan hasil pelaksanaan Pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 kepada ketua tim pengarah.

(3) Tim pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c bertugas:
a. menyusun desain pengawasan pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022;
b. melakukan pengawasan terhadap semua tahapan Pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 berkoordinasi dengan tim audit teknologi, tim penjamin mutu, serta jika diperlukan dengan aparat pengawas internal pemerintah kementerian/lembaga dan pemerintah daerah;
c. melaksanakan tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh ketua tim pengarah; dan
d. melaporkan hasil pengawasan dan pelaksanaan tugas lain sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada ketua tim pengarah.

(4) Tim audit teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d memiliki tugas:
a. melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam rangka audit teknologi pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022;
b. merumuskan dan menyusun petunjuk teknis pelaksanaan audit teknologi pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022;
c. memastikan sistem teknologi yang digunakan berfungsi sebagaimana yang direncanakan;
d. melakukan audit terhadap sistem teknologi sebelum digunakan untuk pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022;
e. mengawasi penggunaan sistem teknologi selama pelaksanaan pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022;
f. melakukan audit terhadap sistem teknologi sebelum dan setelah digunakan;
g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh ketua tim pengarah; dan
h. melaporkan hasil pelaksanaan audit teknologi dan pelaksanaan tugas lain sebagaimana dimaksud dalam huruf g kepada ketua tim pengarah.

(5) Tim pengamanan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf e bertugas:
a. melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam rangka pengamanan teknologi pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022;
b. merumuskan dan menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pengamanan teknologi pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022;
c. melakukan pengamanan terhadap sistem teknologi sebelum dan setelah digunakan; d. melakukan pengamanan terhadap sistem teknologi yang digunakan selama proses pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022;
e. melakukan implementasi pengamanan data pada sistem teknologi pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022;
f. memastikan implementasi pengamanan data pada sistem teknologi pengadaan PPPK JF Guru pada
Instansi Daerah Tahun 2022 dapat berfungsi sebagaimana mestinya;
g. mengesahkan kelaikan keamanan teknologi sistem pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 sebelum dioperasionalkan;
h. melaksanakan tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh ketua tim pengarah; dan i. melaporkan hasil pelaksanaan pengamanan teknologi seleksi pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 dan pelaksanaan tugas lain sebagaimana dimaksud dalam huruf h kepada ketua tim pengarah.

(6) Tim penjamin mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf f memiliki tugas:
a. menyusun perencanaan pelaksanaan dan menjamin seluruh proses pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan;
b. melakukan monitoring melekat dan evaluasi atas seluruh proses seleksi pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022;
c. melakukan upaya perbaikan terhadap hal-hal yang tidak sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan dari proses persiapan sampai dengan pelaksanaan seluruh proses seleksi pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 berakhir;
d. melaksanakan tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh ketua tim pengarah; dan
e. melaporkan hasil pelaksanaan monitoring melekat dan evaluasi seleksi pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 dan pelaksanaan tugas lain sebagaimana dimaksud dalam huruf d kepada ketua tim pengarah.

(7) Sekretariat tim pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf g bertugas memberikan dukungan administratif kepada tim pengarah dalam rangka kelancaran pelaksanaan pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

(8) Tim penyusun naskah seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf h bertugas menyusun naskah soal seleksi kompetensi dan wawancara pada pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Bagian Ketiga
Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek dan Panitia
Seleksi Instansi Daerah

Pasal 14

(1) Pelaksanaan pengadaan PPPK JF Guru di Instansi Daerah Tahun 2022 dilaksanakan oleh:
a. Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek; dan
b. Panitia Seleksi Instansi Daerah.

(2) Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas:
a. menghimpun dan melakukan verifikasi dan validasi Dapodik;
b. melakukan koordinasi dengan Panitia Seleksi Instansi Daerah dalam pelaksanaan seleksi;
c. menyusun jadwal pelaksanaan seleksi untuk proses pengadaan PPPK JF Guru berkoordinasi dengan Panselnas;
d. mengumumkan jenis Jabatan yang lowong, jumlah PPPK yang dibutuhkan, dan persyaratan pelamaran;
e. menyiapkan sarana pelaksanaan seleksi kompetensi;
f. melaksanakan seleksi kompetensi dan wawancara bersama-sama dengan Panselnas;
g. melaksanakan verifikasi dan validasi terhadap hasil seleksi kompetensi dan wawancara yang disampaikan oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah; dan
h. Menyampaikan jawaban terhadap Sanggahan dari pelamar.

(3) Panitia Seleksi Instansi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas:
a. melakukan koordinasi dengan Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek;
b. mengumumkan jenis Jabatan yang lowong, jumlah PPPK yang dibutuhkan, unit penempatan dan persyaratan pelamaran;
c. menyiapkan sarana pelaksanaan seleksi;
d. melakukan seleksi administrasi terhadap berkas lamaran dan dokumen persyaratan lainnya sebagaimana tercantum dalam pengumuman lowongan PPPK JF Guru;
e. mengumumkan hasil seleksi administrasi;
f. melaksanakan seleksi bersama-sama dengan Panselnas;
g. menyampaikan hasil seleksi kompetensi dan wawancara kepada Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek; dan
h. mengumumkan hasil akhir seleksi kompetensi dan wawancara.

Pasal 15

(1) Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek menyediakan aksesibilitas di lingkungan tempat pelaksanaan seleksi bagi pelamar penyandang disabilitas sesuai dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
(2) Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek memberikan penambahan waktu dan menyediakan pendamping atau aplikasi pendukung saat pelaksanaan seleksi kompetensi bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra.

BAB IV
TAHAPAN PENGADAAN
Bagian Kesatu
Umum

Pasal 16

Pengadaan PPPK JF Guru tahun 2022 dilaksanakan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pengumuman lowongan;
c. pelamaran;
d. seleksi;
e. pengumuman hasil seleksi; dan
f. pengangkatan menjadi PPPK.

Bagian Kedua
Perencanaan

Pasal 17

(1) Perencanaan pengadaan PPPK JF Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan dengan menyusun dan menetapkan perencanaan pengadaan PPPK.
(2) Perencanaan pengadaan PPPK JF Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. jadwal pengadaan PPPK; dan
b. prasarana dan sarana pengadaan PPPK.

Pasal 18

(1) Jadwal pelaksanaan pengadaan PPPK JF Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Panselnas dan Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.

Pasal 19

(1) Perencanaan prasarana dan sarana pengadaan PPPK JF Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dilaksanakan oleh:
a. Menteri;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
c. BKN; dan
d. Instansi Daerah.

(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menetapkan:
a. kebutuhan jumlah, jenis Jabatan, dan unit penempatan PPPK JF Guru tahun 2022;
b. komposisi soal, durasi tes, bobot nilai, dan Nilai Ambang Batas pada seleksi kompetensi dan wawancara; dan
c. kebijakan penambahan nilai Kompetensi Teknis.

(3) Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempersiapkan:
a. petunjuk teknis pelaksanaan seleksi calon Guru PPPK JF Guru tahun 2022 yang didalamnya memuat petunjuk teknis seleksi administrasi, petunjuk teknis seleksi kompetensi dan wawancara, dan petunjuk teknis pengumuman hasil seleksi dan sanggah;
b. data pelamar beserta atributnya pada Dapodik yang diintegrasikan dengan SSCASN;
c. soal seleksi Kompetensi Teknis;
d. sistem CAT-UNBK yang bekerjasama dengan tim audit teknologi Panselnas dan tim pengamanan teknologi Panselnas untuk menjamin kehandalan dan keamanan sistem;
e. data satuan pendidikan untuk pengisian kebutuhan PPPK yang belum terpenuhi; dan
f. layanan bantuan/call center/help desk/media sosial resmi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

(4) BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempersiapkan:
a. data THK-II yang diintegrasikan dengan Dapodik Kemdikbudristek;
b. SSCASN yang diintegrasikan dengan sistem Dapodik;
c. sistem pengolahan nilai;
d. pengolahan hasil kelulusan akhir; dan
e. pemberkasan dan penetapan nomor induk PPPK.

(5) Instansi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berkoordinasi dengan Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek dalam menyelenggarakan seleksi PPPK JF Guru dan menyiapkan layanan bantuan/call center/help desk/media sosial resmi instansi.

Pasal 20

Penetapan kebutuhan jumlah, jenis Jabatan, dan unit penempatan PPPK JF Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dilakukan oleh Menteri dengan memperhatikan:
a. usulan kebutuhan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi berdasarkan Dapodik;
b. usulan dari Instansi Daerah berdasarkan hasil analisis Jabatan dan analisis beban kerja;
c. pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; dan
d. pertimbangan teknis dari Kepala BKN.

Bagian Ketiga
Pengumuman Lowongan

Pasal 21

(1) Pengumuman lowongan PPPK JF Guru tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan Panselnas berdasarkan kebutuhan yang disampaikan Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek dan Panitia Seleksi Instansi Daerah melalui SSCASN.
(2) Pengumuman lowongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama 15 (lima belas) hari kalender.
(3) Pengumuman lowongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama Jabatan;
b. jumlah lowongan Jabatan;
c. unit kerja penempatan/instansi yang membutuhkan;
d. sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
e. alamat dan tempat lamaran ditujukan;
f. jadwal pelaksanaan seleksi;
g. persyaratan pendaftaran yang harus dipenuhi setiap pelamar;
h. masa hubungan perjanjian kerja;
i. tata cara pendaftaran dan seleksi; dan
j. layanan bantuan/call center/help desk/media sosial resmi instansi.

(4) Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek dan Panitia Seleksi Instansi Daerah juga mengumumkan lowongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan menyampaikan tautan lowongan di SSCASN.

Bagian Keempat
Pelamaran
Pasal 22

(1) Pelamar yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dapat melakukan pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c pada 1 (satu) jenis jalur kebutuhan PPPK.

(2) Pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi daerah dan 1 (satu) kebutuhan Jabatan.

(3) Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketahui melamar:
a. lebih dari 1 (satu) instansi daerah dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PPPK; atau
b. menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dinyatakan gugur.

Pasal 23

(1) Pelamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 mengajukan lamaran secara daring melalui SSCASN dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.

(2) Pembuatan akun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali di awal pembukaan seleksi PPPK JF Guru tahun 2022.

(3) Pembuatan akun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi pelamar sebagai berikut:
a. Pelamar Prioritas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a; dan
b. Pelamar yang telah memiliki akun pada Seleksi Tahun 2021.

(4) Pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat melakukan pembaruan data dan mengajukan lamaran menggunakan akun yang telah dimiliki.

Pasal 24

Pelamar yang telah memiliki akun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dapat melakukan pemilihan kebutuhan PPPK JF Guru tahun 2022 yang dibuka lowongannya pada SSCASN.

Bagian Kelima

Seleksi
Paragraf 1
Tahapan Seleksi

Pasal 25

Seleksi pengadaan PPPK JF Guru tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d terdiri atas 2 (dua) tahap, yaitu:
a. seleksi administrasi; dan
b. seleksi kompetensi.

Paragraf 2
Seleksi Administrasi


Pasal 26

(1) Seleksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.
(2) Seleksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah.

Pasal 27

(1) Dalam hal dokumen pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
(2) Pelamar yang telah diumumkan lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti seleksi kompetensi.

Pasal 28

Hasil seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diumumkan secara terbuka pada SSCASN, laman resmi Instansi Daerah, dan laman resmi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Pasal 29
Seleksi administrasi bagi penyandang disabilitas dilakukan dengan menyesuaikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 untuk memastikan kesesuaian Jabatan yang dilamar dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

Paragraf 3
Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi

Pasal 30

(1) Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.

(2) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui SSCASN.

(3) Panitia Seleksi Instansi Daerah dapat menerima atau menolak alasan Sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

(4) Panitia Seleksi Instansi Daerah dapat menerima alasan Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

(5) Dalam hal alasan Sanggahan pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima, Panitia Seleksi Instansi Daerah mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Paragraf 4
Seleksi Kompetensi

Pasal 31

(1) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi Jabatan.

(2) Seleksi pengadaan PPPK JF Guru dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilakukan dengan wawancara.

Paragraf 5
Seleksi Prioritas

Pasal 32

(1) Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021.
(2) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.
(3) Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, hasil seleksi yang digunakan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi; dan
b. apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dulu.

(4) Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian:
a. kualifikasi akademik;
b. kompetensi;
c. kinerja; dan
d. pemeriksaan latar belakang (background check).

(5) Penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi setelah mendapat persetujuan dari Menteri.

Pasal 33
(1) Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.

(2) Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.

(3) Pemilihan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan keberminatan pelamar untuk memilih tempat bertugas apabila diterima sebagai PPPK.

(4) Keputusan tempat bertugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan oleh PPK berdasarkan rekomendasi dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Paragraf 6
Seleksi Umum
Pasal 34

(1) Seleksi kompetensi bagi pelamar umum dilakukan dengan menggunakan sistem CAT-UNBK.
(2) Pelamar umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memilih kebutuhan PPPK JF Guru di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi oleh pelamar prioritas.

Pasal 35

(1) Pelamar umum dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi Nilai Ambang Batas dan berperingkat terbaik.

(2) Nilai Ambang Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Nilai Ambang Batas Kompetensi Teknis;
b. Nilai Ambang Batas kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan
c. Nilai Ambang Batas wawancara.

(3) Dalam hal pelamar umum memiliki nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

a. nilai Kompetensi Teknis yang paling tinggi;
b. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang paling tinggi;
c. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai wawancara yang paling tinggi; dan
d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada usia paling tinggi.

Pasal 36
(1) Pemilihan sekolah sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (2) merupakan keberminatan pelamar untuk memilih tempat bertugas apabila diterima sebagai PPPK.
(2) Keputusan tempat bertugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan oleh PPK berdasarkan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Paragraf 7
Pemenuhan Kebutuhan
Pasal 37

(1) Pemenuhan kebutuhan PPPK JF Guru Tahun 2022 didahulukan untuk pelamar prioritas I.
(2) Pemenuhan kebutuhan bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku urutan dari:
a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

(3) Dalam hal pemenuhan kebutuhan oleh pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, akan dipenuhi oleh pelamar prioritas II.

(4) Dalam hal pemenuhan kebutuhan oleh pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum terpenuhi, akan dipenuhi oleh pelamar prioritas III, yaitu Guru non- ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

(5) Dalam hal pemenuhan kebutuhan oleh pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum terpenuhi, akan dipenuhi oleh pelamar umum.

Paragraf 8
Penambahan Nilai

Pasal 38

(1) Kompetensi Teknis bagi pelamar umum diberikan penambahan nilai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 100% (seratus persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;

b. pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis; dan

c. dalam hal pelamar mendapatkan tambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b secara kumulatif, diberikan nilai Kompetensi Teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis sebesar 100% (seratus persen).

(2) Penambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai nilai awal pada masing-masing seleksi kompetensi dan termasuk sebagai komponen penentu terpenuhi atau tidaknya Nilai Ambang Batas kompetensi teknis pelamar.

Bagian Keenam
Pengumuman Hasil Seleksi dan Masa Sanggah Hasil Seleksi
Paragraf 1
Pengumuman Hasil Seleksi

Pasal 39

(1) Hasil seleksi PPPK JF Guru Tahun 2022 dari pelamar prioritas I dan pelamar umum menjadi tanggung jawab Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek.
(2) Hasil seleksi PPPK JF Guru Tahun 2022 dari pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III disampaikan oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah kepada Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek untuk diverifikasi dan divalidasi.
(3) Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek menyampaikan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada BKN untuk dilakukan pengolahan hasil seleksi.
(4) Pengumuman hasil seleksi diumumkan oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah dan Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek berdasarkan pengolahan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3). 
(5) Penetapan dan pengumuman terhadap pelamar yang dinyatakan lulus tidak melebihi jumlah kebutuhan PPPK JF Guru pada masing-masing Jabatan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri.

Paragraf 2
Masa Sanggah Hasil Seleksi
Pasal 40

(1) Dalam hal setelah dilakukan pengumuman hasil seleksi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4) dapat mengajukan Sanggahan paling lama 3 (tiga) hari setelah pengumuman hasil seleksi.
(2) Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek dapat menerima atau menolak alasan Sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
(3) Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek dapat menerima alasan Sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
(4) Dalam hal menjawab Sanggahan sebagaimana dimaksud ayat (2), Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek dapat berkonsultasi dengan Panitia Seleksi Instansi Daerah.
(5) Dalam hal Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek menerima alasan sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaporkan kepada Ketua Panselnas untuk mendapatkan persetujuan perubahan pengumuman hasil akhir seleksi.
(6) Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek dan Panitia Seleksi Instansi Daerah berdasarkan persetujuan ketua Panselnas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mengumumkan ulang hasil akhir seleksi paling lama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Pasal 41

(1) Dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK tetapi di kemudian hari:
a. mengundurkan diri;
b. dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan;
c. terbukti kualifikasi pendidikan dan/atau persyaratan lainnya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi; atau
d. meninggal dunia, PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.

(2) PPK dapat mengusulkan pergantian pelamar kepada ketua Panselnas untuk mendapatkan pengganti dengan melampirkan:
a. surat pengunduran diri yang bersangkutan;
b. surat keterangan dianggap mengundurkan diri dari PPK; atau
c. surat keterangan meninggal dunia dari kepala kelurahan/desa/kecamatan.

(3) Berdasarkan usulan dari PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ketua Panselnas memberikan usulan nama pelamar pengganti dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek.

(4) PPK berdasarkan usulan ketua Panselnas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menetapkan pelamar pengganti dan mengumumkan ulang hasil akhir seleksi secara terbuka.

Bagian Ketujuh
Pengangkatan Menjadi PPPK
Pasal 42

(1) Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat sebagai calon PPPK.
(2) Pengangkatan calon PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK Instansi Daerah.
(3) Keputusan PPK Instansi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK.
(4) Penerbitan nomor induk PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima oleh PPK Instansi Daerah paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak waktu penyampaian.
(5) Dalam hal calon PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya.

Pasal 43

(1) PPPK yang telah mendapatkan nomor induk PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) melaksanakan tugas dan jabatan berdasarkan penetapan pengangkatan oleh PPK Instansi Daerah.
(2) Keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar dimulainya hubungan perjanjian kerja PPPK dengan Instansi Daerah.

BAB V
PENDANAAN
Pasal 44

Pendanaan pelaksanaan seleksi PPPK JF Guru tahun 2022 bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
c. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI
PENGAWASAN DAN PELAPORAN
Pasal 45

Pengawasan terhadap seluruh proses pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah tahun 2022 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pengawasan pengadaan PPPK JF Guru tahun 2022 di lingkup nasional dilakukan oleh Panselnas;
b. pengawasan pengadaan PPPK JF Guru tahun 2022 di lingkup nasional secara fungsional dilakukan oleh unit kerja yang memiliki fungsi dan tugas di bidang pengawasan internal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi; dan c. pengawasan pengadaan PPPK JF Guru tahun 2022 di lingkup instansi secara fungsional dilakukan oleh unit kerja yang memiliki fungsi dan tugas di bidang pengawasan internal Instansi Daerah.

Pasal 46
Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek dan Panitia Seleksi Instansi Daerah wajib melaporkan pelaksanaan seleksi paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan seleksi PPPK JF Guru tahun 2022 kepada Menteri dan Kepala BKN.

BAB VII
MITIGASI RISIKO

Pasal 47

(1) Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbudristek melakukan mitigasi risiko pelaksanaan Penyelenggaraan Seleksi PPPK JF Guru 2022.
(2) Mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. verifikasi dan validasi pelamar prioritas;
b. pengaturan penempatan PPPK Guru hasil pengadaan;
c. pembinaan dan pengelolaan kinerja JF Guru; dan
d. manajemen talenta.

BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 48

Hubungan perjanjian kerja PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing Instansi Daerah.

Pasal 49

(1) PPPK yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) diberikan gaji berdasarkan golongan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan masa kerja 0 (nol) setelah perjanjian kerja ditandatangani.
(2) Golongan gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk JF Guru Ahli Pertama dengan jenjang pendidikan yang dipersyaratkan sarjana atau diploma empat ditetapkan pada golongan IX.

Pasal 50

Pelamar PPPK JF Guru Tahun 2022 yang telah dinyatakan lulus yang usianya kurang dari 1 (satu) tahun dari batas usia pensiun jabatan pada saat pengangkatan, perjanjian hubungan kerja diberlakukan 1 (satu) tahun sejak pengangkatan sebagai PPPK dan diberhentikan sebagai PPPK setelah masa perjanjian kerja berakhir.

Pasal 51

Dalam hal pelaksanaan pengadaan PPPK JF Guru tahun 2022 dilakukan dalam situasi keadaan kahar (force majoure), seluruh tahapan pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 52

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pengangkatan calon PPPK hasil seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 53

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 655), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 54

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2022
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR
NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

TJAHJO KUMOLO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd
YASONNA H. LAOLY

Download Permen Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Seleksi P3K Tahun 2022