Pemerintah akan membuka jadwal pendaftaran untuk PPPK guru tahap 3 di tahun 2022 ini.

Pemerintah akan membuka jadwal pendaftaran untuk PPPK guru tahap 3 di tahun 2022 ini.

Adanya PPPK guru tahap 3 ini merupakan tahapan selanjutnya setelah PPPK guru di tahap 1 dan 2 telah selesai dilaksanakan.

Untuk PPPK guru di tahap 3 sendiri, terdapat hal-hal yang perlu diketahui oleh para peserta seperti salah satunya yaitu kategori peserta seleksi dan persyaratan bagi kategori 1, 2, 3, dan 4.

Lalu siapa saja peserta yang dapat mengikuti PPPK guru tahap 3 di tahun 2022 ini? Berikut kategorinya:

Kategori 1
Untuk kategori 1, terdiri dari guru yang telah lulus passing grade dalam seleksi PPPK guru tahun 2021 lalu.

Lebih lanjut, peserta tersebut terdiri dari THK-II, guru non-ASN, guru swasta, dan lulusan PPG.

Kategori tersebut merupakan prioritas utama dalam PPPK guru tahap 3 ini, dan akan langsung pemberkasan.

Perlu diketahui untuk formasi yang akan dibuka, akan lebih sedikit daripada jumlah passing grade.

Selain itu, jika Anda termasuk kedalam keempat kategori tersebut dari seleksi tahap 1 maupun tahap 2, nantinya untuk penentuan yang menjadi prioritas utama yang akan langsung pemberkasan adalah P1, dan P3.

Kategori 2, 3, dan 4
Nantinya untuk kategori 2 hingga 4, nantinya akan diisi oleh guru yang belum lulus passing grade dalam seleksi PPPK guru tahun 2021.

Selain itu, PPPK guru tahap 3 pada kategori 2 hingga 4 juga diperuntukkan untuk peserta baru, yang akan diisi oleh THK-II, guru non-ASN, guru swasta, dan lulusan PPG.

Untuk kategori tersebut, merupakan kategori gold opportunity dan juga akan mengikuti seleksi PPPK guru tahap 3.

Seperti diketahui untuk guru dari tenaga honorer merupakan yang termasuk ke dalam kategori 2.

Di mana kategori 2 ini akan diisi oleh guru THK-II, sehingga untuk kategori ini dipastikan tidak akan bersaing dengan guru honorer negeri maupun swasta di luar THK-II.

Kategori 3
Untuk kategori 3 ini diperuntukkan untuk guru non-ASN dari sekolah negeri, di mana untuk guru dari sekolah negeri yang masuk ke syarat telah mengabdi minimal 3 tahun (Dapodik 2013-2021) tanpa terputus.

Kategori 4
Untuk kategori 4, terdiri dari guru non-ASN dari sekolah negeri, di mana dikhususkan untuk guru non-ASN dari sekolah negeri yang masa pengabdiannya kurang dari tiga tahun (Dapodik 2013-2021).

Selanjutnya itu, untuk guru swasta dan lulusan PPG. Perlu diperhatikan untuk guru yang tidak terdaftar di Dapodik, yaitu belum bisa mengikuti seleksi PPPK guru di tahun 2022.

Itulah empat kategori peserta PPPK guru tahap 3 di tahun 2022, yang perlu diketahui oleh peserta PPPK tahun 2022

Sumber: