PPPK Non Guru - Syarat Daftar

PPPK Non Guru - Syarat Daftar

PPPK Non Guru - Syarat Daftar

Siapa saja yang dapat mendaftar pada Seleksi PPPK Non Guru 2021?
Warga Negara Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (Formasi, Jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.

Berapa batas usia Pelamar yang dapat mendaftar pada Seleksi PPPK Non Guru 2021?
Saat mendaftar batas usia pelamar Seleksi PPPK Non Guru Tahun 2021 minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Ketentuan Umum Pelamar yang dapat mendaftar pada Seleksi PPPK Non Guru 2021
1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
5. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Bagaimana jika KTP saya belum selesai dicetak oleh Dinas Kependudukan?
Pelamar dapat mengunggah Surat Keterangan Kependudukan sebagai pengganti KTP untuk syarat pendaftaran PPPK Non Guru 2021.

Apakah diperbolehkan menggunakan Surat Keterangan Lulus dari Universitas untuk syarat pendaftaran?
Silahkan cek syarat pendaftaran pada masing-masing Instansi yang membuka pendaftaran SSCASN 2021.

Apakah Akreditasi Jurusan dan Akreditasi Kampus yang digunakan saat mendaftar adalah status akreditasi pada saat pelamar lulus atau akreditasi saat ini?
Akreditasi Jurusan dan Akreditasi Kampus yang diakui adalah status akreditasi yang tertera pada saat kelulusan sesuai dengan tanggal ijazah.

Apakah diperbolehkan mendaftar kembali menjadi PPPK Non Guru 2021 jika sudah pernah mengundurkan diri dari CPNS atau PPPK THK-2?
Pelamar yang sudah pernah mengundurkan diri dari CPNS atau PPPK THK-2 pada saat menjalani masa percobaan, dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi pengadaan pada periode selanjutnya.

Apakah diperbolehkan memilih formasi yang lebih rendah dari dari ijazah yang saya miliki? (Misal: Saya memiliki ijazah S2 untuk melamar formasi S1)?
Gunakan ijazah untuk melamar sesuai dengan formasi dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.

Bagaimana jika masa berlaku STR telah habis ?
Sesuai dengan Surat Permenpan RB nomor B/1121/S.SM.01.00/021 tanggal 23 Juli 2021, bagi Tenaga Kesehatan yang STRnya sudah habis masa berlakunya dapat mengunggah ulang pada masa sanggah menggunakan STR lamanya dan juga Tangkap Layar (ScreenShot) pada Web MTKI/KFN/KKI minimal pada tahap pembayaran untuk perpanjangan masa berlaku STR.

Apakah ada kontak yang dapat saya hubungi jika ada masalah dengan STR saya?
Helpdesk KFN (Komite Farmasi Nasional)
Jalan H.R. Rasuna Said Blok X 5 Kav. 4-9, Jakarta 12950
Telp: (021) 5201590, ext.5809
Email: sekretariat.kfn@gmail.com

Helpdesk KKI (Konsil Kedokteran Indonesia)
Whatsapp: 081113102210 / 081113102211
Telp: (021) 31923193
Instagram: @official.kki
Twitter: @kkigoid
Email: inamc@kki.go.id

Helpdesk KTKI (Komite Tenaga Kesehatan Indonesia)
Whatsapp: 087787214141
Email: helpdesk.ktki@kemkes.go.id

Apakah ada persyaratan khusus lainnya?
Setiap instansi mempunyai persyaratan khusus. Untuk itu pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi.