Persyaratan dan Seleksi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Prov Aceh Tahun 2021

Dinas Sosial Aceh akan melaksanakan kegiatan Seleksi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) untuk seluruh Kabupaten/Kota se-Aceh.

Dalam rangka evaluasi dan optimalisasi kinerja Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) sebagai salah satu pilar-pilar kesejahteraan sosial dilapangan yang mempunyai loyalitas dan kompetensi tinggi, maka dengan berakhirnya kontrak kerja tahun anggaran 2021.

Seleksi Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Prov Aceh Tahun 2021


Persyaratan TKSK Prov Aceh Tahun 2021

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Pendidikan minimal S-I /sederajat (Bagi calon TKSK yang pendaftar baru)
  3. Pelamar minimal berumur 24 tahun dan maksimal 36 tahun bagi pendaftar baru dan maksimal berumur 55 tahun bagi TKSK lama (terhitung 15 Desember 2021)
  4. Sehat Jasmani dan Rohani
  5. Pelamar bukan PNS/TNI/POLRI dan atau Tenaga Kontrak lainnya;
  6. Pelamar adalah pengurus PSM/Karang Taruna/Tagana atau terkait dengan Kesejahteraan Sosial dibuktikan dengan SK/Sertifikat dari Pejabat berwenang.
  7. Memiliki Surat kin Mengemudi (SIM) C
  8. Bersedia bekerja puma waktu (Full Time);
  9. Bertempat tinggal di wilayah kecamatan didaftar (sesuai alamat tinggal/domisili saat ini);
  10. Mampu menguasai komputer (Aplikasi Microsoft Office dan Internet).

Tahapan Seleksi TKSK Prov Aceh Tahun 2021

  1. Seleksi Administrasi;
  2. Seleksi Ujian Tertulis
  3. Seleksi Wawancara
  4. Seleksi Pengoperasian Komputer
  5. Penetapan Calon TKSK; dan
  6. Penguatan Kapasitas Dasar TKSK. 

Dokumen TKSK Prov Aceh Tahun 2021

  1. Surat permohonan dengan materai 10.000 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Aceb
  2. Pas Photo warna (latar merah) ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
  3. Pendidikan minimal S-1 /sederajat (Bagi calon TKSK yang daftar baru);
  4. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga;
  5. Fotocopy SIM C;
  6. Fotocopy ijazah terakhir yang telah dilegalisir;
  7. SK/Sertifikat menjadi pengurus PSM/Karang Taruna/Tagana atau terkait dengan Kesejahteraan Sosial;
  8. Minimal berumur 24 tahun dan maksimal 36 tahun bagi pendaftar barn, dan maksimal berumur 55 tahun bagi TKSK lama,
  9. Surat pernyataan bukan PNS/TNI/POLRI dan atau Tenaga Kontrak lainnya;
  10. Surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh puskesmas setempat;
  11. Surat Keterangan Aktif sebagai TKSK dari Camat dan Dinas Sosial Kab/Kota bagi TKSK lama;
  12. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial Kab/Kota bagi calon TKSK baru;
  13. Bukti telah menyerahkan kenderaan dinas roda dua kepada Dinas Sosial Kab/Kota bagi TKSK lama,
  14. Bertempat tinggal di wilayah kecamatan didaftar (sesuai alamat tinggal/domisili saat ini)
  15. Mampu menguasai komputer (Aplikasi Ms.Word, Excel, Power Point dan Internet).