Hasil Seleksi Kompetensi Tahap 2 PPPK Guru Tahun 2021 Provinsi Aceh

Hasil Seleksi Kompetensi Tahap 2 PPPK Guru Tahun 2021 Provinsi Aceh


Hasil Seleksi Kompetensi Tahap 2 PPPK Guru Tahun 2021

Hasil Seleksi Kompetensi Tahap 2 Semua Provinsi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021, Unduh Hasil Seleksi Kompetensi Tahap 2 PPPK Guru Tahun 2021 dibawah ini

Hasil Seleksi Kompetensi Tahap 2 PPPK PROVINSI ACEH

Kompetensi Tahap 2 PPPK Kab. Aceh Barat Daya.pdf

Kompetensi Tahap 2 PPPK Kab. Aceh Barat.pdf

Kompetensi Tahap 2 PPPK Kab. Aceh Besar.pdf

Kompetensi Tahap 2 PPPK Kab. Aceh Jaya.pdf

Kompetensi Tahap 2 PPPK Kab. Aceh Selatan.pdf

Kompetensi Tahap 2 PPPK Kab. Aceh Singkil.pdf

Kompetensi Tahap 2 PPPK Kab. Aceh Tamiang.pdf

Kompetensi Tahap 2 PPPK Kab. Aceh Tengah.pdf

Kompetensi Tahap 2 PPPK Kab. Aceh Tenggara.pdf

Kompetensi Tahap 2 PPPK Kab. Aceh Timur.pdf

Kompetensi Tahap 2 PPPK Kab. Aceh Utara.pdf

Kompetensi Tahap 2 PPPK Kab. Bener Meriah.pdf

Kompetensi Tahap 2 PPPK Kab. Bireuen.pdf

Kompetensi Tahap 2 PPPK Kab. Gayo Lues.pdf

Kompetensi Tahap 2 PPPK Kab. Nagan Raya.pdf

Kompetensi Tahap 2 PPPK Kab. Pidie Jaya.pdf

Kompetensi Tahap 2 PPPK Kab. Pidie.pdf

Kompetensi Tahap 2 PPPK Kota Banda Aceh.pdf

Kompetensi Tahap 2 PPPK Kota Langsa.pdf 

Kompetensi Tahap 2 PPPK Kota Lhokseumawe.pdf

Kompetensi Tahap 2 PPPK Kota Sabang.pdf

Kompetensi Tahap 2 PPPK Kota Subulussalam.pdf

Kompetensi Tahap 2 PPPK Provinsi Aceh.pdf

Lihat Hasil PPPK Tahap 2 Semua Provinsi dibawah ini:


Penambahan Nilai Kompetensi Teknis

Penambahan Nilai Kompetensi Teknis didasarkan pada PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 Pasal 28 ayat 1 dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan Jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
  2. Pelamar yang berusia di atas 35 (tiga puluh lima) tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
  3. Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
  4. Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
Nilai kompetensi teknis maksimal = 500 meskipun pelamar mendapatkan akumulasi lebih dari satu komponen tambahan nilai