PELAKSANAAN SELEKSI GURU ASN PPPK DI DAERAH

Seleksi PPPK untuk JF Guru dilaksanakan sesuai prosedur penyelenggaraan dengan metode Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer (CATUNBK) CAT-UNBK menggunakan model Computer Based Test (CBT) semi-online
PELAKSANAAN SELEKSI GURU ASN PPPK DI DAERAH

Model Computer Based Test (CBT) semi-online membutuhkan koneksi internet pada saat sinkronisasi soal seleksi kompetensi (sebelum pelaksanaan seleksi kompetensi), rilis token, dan pada saat pengunggahan hasil seleksi kompetensi. Pada saat pelaksanaan seleksi kompetensi tidak diperlukan koneksi jaringan internet.

Pengamanan soal seleksi kompetensi dilakukan dalam bentuk digital melalui enkripsi yang hanya dapat dibuka dan diakses oleh aplikasi sistem CAT-UNBK.

Materi Ujian Kompetensi PPPK

Materi seleksi kompetensi akan diujikan dalam bentuk tes objektif terdiri atas

Kompetensi Teknis

Ujian seleksi kompetensi teknis untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan;

Kompetensi Manajerial

Ujian seleksi kompetensi manajerial untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola organisasi;

Kompetensi Sosial Kultural

Ujian seleksi kompetensi manajerial untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.

Wawancara

Wawancara untuk mengukur integritas dan moralitas dilaksanakan dengan metode CAT-UNBK. Tes Uji Wawancara Berbasis Komputer.

Tempat Uji Kompetensi (TUK PPPK)

Tempat uji kompetensi merupakan tempat pelaksanaan ujian seleksi kompetensi yang diverifikasi dan ditetapkan oleh Kemdikbudristek setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah. TUK harus memenuhi kelengkapan sebagai berikut:
  1. Ruang seleksi harus sudah dilakukan pembersihan dan disinfeksi ruangan seleksi dan fasilitas lainnya setiap sebelum dan sesudah sesi seleksi
  2. Ruang seleksi kompetensi yang memenuhi syarat, termasuk menyediakan ruang khusus bagi pelamar dengan gejala demam dan ruang khusus bagi pelamar yang terkonfirmasi positif covid-19
  3. Ruang sekretariat;
  4. Ruang tunggu untuk pelamar seleksi kompetensi;
  5. Ruang kesehatan/unit kesehatan sekolah;
  6. Area parkir;
  7. Akses bagi pelamar penyandang disabilitas;
  8. Kelengkapan protokol kesehatan (hand sanitizer, thermogun, masker);
  9. Petugas medis;
  10. Petugas keamanan;
  11. Petugas kebersihan. ( Lihat : Cara Cek TUK PPPK tahun 2021 )