Pidie Zona Merah, Masuk Wilayah Kab. Pidie? Kartu Identitas dan Kartu Vaksin Syaratnya

Masbabal.com, Pidie - Himbauan Pidie Zona Merah.

Satgas Covid-19 Kabupaten Pidie mengimbau kepada Masyarakat yang akan memasuki Wilayah Kabupaten Pidie Wajib membawa KTP (Kartu tanda Penduduk) atau Kartu Identitas Diri dan Wajib Menunjukkan Kartu Vaksin (Minimal Vaksin 1).

Kartu Identitas dan Kartu Vaksin tersebut sebagai bukti telah di Vaksin karen akan dilakukan pemeriksaan. untuk masyarakat yang akan menuju atau melakukan perjalanan di wilayah Kabupaten Pidie wajib menjunjukkan Kartu Identitas dan Kartu Vaksin.

Pemeriksaan akan di perketat Oleh TIM SATGAS COVID-19 Kab. Pidie di Pintu Masuk perbatasan Kabupaten Pidie.

Ada Beberapa Pemberlakuan Yang Akan Terapkan:

1. Pos Penyekatan Akan Berlaku Di Batas Kabupaten.

2. Acara Pesta Pernikahan, Sunatan dan Sejenisnya Sementara di Tunda.

3. Aktivitas Di Pasar Akan Diberlakukan Pembatasan dan Tetap Prokes.

4. Untuk Semua Tempat dan Aktivitas Masyarakat Memberlakukan 5M dan 3T. 

Pidie Zona Merah, Masuk Wilayah Kab. Pidie? Kartu Identitas dan Kartu Vaksin Syaratnya