Apa Pengertian dan Tugas Penggiat Budaya Tahun 2022

Masbabal.Com - Penggiat Budaya adalah orang yang ditugaskan Direktorat Jenderal Kebudayaan di daerah dalam rangka menyampaikan akses informasi kebudayaan, mengonsolidasikan hal-hal yang berkaitan dengan bidang kebudayaan, dan melakukan pencatatan data kebudayaan.

Penggiat Budaya adalah orang yang ditugaskan Direktorat Jenderal Kebudayaan di daerah dalam rangka menyampaikan akses informasi kebudayaan, mengonsolidasikan hal-hal yang berkaitan dengan bidang kebudayaan, dan melakukan pencatatan data kebudayaan

Penggiat Budaya adalah orang yang ditugaskan Direktorat Jenderal Kebudayaan di daerah dengan sejumlah tugas seperti.

Tugas Penggiat Budaya

  1. Menyampaikan dan melakukan pendampingan Program Prioritas Direktorat Jenderal Kebudayaan
  2. Melakukan Pendampingan tindak lanjut PPKD (Pokok Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah) di Kabupaten/Kota
  3. Melakukan pendataan potensi Kebudayaan di Kabupaten/Kota.
PENGGIAT BUDAYA, sebuah julukan atau jabatan (bila bisa dianggap demikian) yang tidak bisa dianggap enteng, khususnya bagi saya pribadi yang kini mengemban tanggung jawab tersebut. Merujuk KBBI, terdapat perbedaan yang esensial antara istilah pegiat dan penggiat. Pegiat adalah yang melakukan kegiatan atau aktivis, sedangkan penggiat adalah orang yang membangkitkan kegiatan atau yang menyemangati. Jadi, bisa diambil kesimpulan jika pegiat budaya adalah para pelaku kebudayaan, sedangkan penggiat adalah sosok yang memotivatori para pegiat supaya dapat terus melestarikan kebudayaan. Sungguh sebuah amanah yang tidak bisa dianggap enteng, bukan?

Penggiat Budaya tahun 2022 ini merupakan salah satu program dari Direktorat Jenderal Kebudayaan melalui Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan di bawah naungan Kemdikbud. 3 misi penting yang diemban oleh para penggiat budaya yang merupakan hasil seleksi dari ribuan putra-putri terbaik daerah di seluruh Indonesia ini adalah,

Ada 3 Misi Penggiat Budaya Tahun 2022

Yang Pertama, Melakukan penyebarluasan akses informasi tentang kebudayaan kepada masyarakat,
Kedua, Mengonsolidasikan masalah-masalah kebudayaan yang terjadi di masyarakat,
Yang Ketiga adalah melakukan pendataan entitas data pokok kebudayaan.

Poin terakhir ini menjadi poin yang cukup krusial, karena untuk tahun ini, Dirjen Kebudayaan membuat aplikasi berbasis android yang mana nantinya data-data yang masuk akan terintegrasi dengan data-data yang ada di kementerian lainnya.

Ada beberapa hal yang nantinya akan didata, yang pertama adalah para pelaku budaya, yang mana ke depannya pak Dirjen berharap para pelaku budaya dapat tersertifikasi dan memiliki pengakuan dari pemerintah, sehingga dapat juga diakui oleh dunia internasional, yang kedua adalah lembaga budaya, yang ketiga adalah warisan budaya benda, dan yang terakhir adalah warisan budaya tak benda, mulai dari upacara adat, permainan tradisional, makanan tradisional, juga ramuan-ramuan tradisional, hal ini adalah sebagai upaya pencegahan pencurian budaya Indonesia oleh pihak asing. Karena kita ketahui, minat orang luar untuk melakukan penelitian terhadap bangsa kita yang beraneka ragam dan memiliki banyak nilai-nilai kebudayaan ini sangatlah tinggi.

Maka tidaklah mengherankan jika pihak luar sangatlah jorjoran dalam membiayai dan memfasilitasi para peneliti terbainya untuk melakukan penelitian di Indonesia.

Terakhir, dengan berjalannya program ini, terlepas dari segala hambatan dan rintangan yang telah dan akan dilalui oleh rekan-rekan kita para penggiat budaya di daerah, maka perlulah pengabdian dan perjuangan mereka dalam menjalankan tugas mendapatkan apresiasi yang setinggi-tingginya. Karena kalau bukan kita yang peduli menjaga budaya dan nilai-nilai tradisi, masih banyak bangsa lain yang mengantre ingin mengakuisisi. Haruskah nantinya kita merasa asing di negeri sendiri?